Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKININUSANTARA

Satlantas Polres Tulungagung Luncurkan Mobil Incar, Kasat Lantas: 5 Menit Rekam 120 Pelanggar

×

Satlantas Polres Tulungagung Luncurkan Mobil Incar, Kasat Lantas: 5 Menit Rekam 120 Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, S.I.K., saat mengecek mobil Incar sebelum diresmikan, Selasa (19/4) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan, S.I.K., mengatakan dalam 5 menit Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) berjalan bisa merekam 120 pelanggaran kendaraan di jalan raya.

“Jadi begini, mobil Incar ini merupakan program dari Dirlantas Polda Jawa Timur yang akan digunakan pada saat Operasi Ketupat 2022 dengan memberi penandaan pelanggaran ditandai janur kuning pada kendaraan yang melanggar,” kata Mantan Kanit Regident Polresta Malang Polda Jawa Timur itu.

AKP Bayu mengharapkan bagi pelanggar kendaraan di jalan raya yang terekam oleh mobil Incar diberikan penandaan janur kuning.

Hal ini membuktikan kehadiran petugas di tengah masyarakat, selain itu mengingatkan kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berkendara di jalan raya.

“Iya benar, pengendara yang melanggar oleh petugas akan diberi tanda berupa janur kuning,” tambahnya.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, Polres Tulungagung melalui Satlantas melaunching beroperasinya mobil Incar bertempat di Pos Bunderan TT setempat.

Mobil Incar ini merupakan pengembangan dari Elektronik Traffic Lawa Enforcement (ETLE) yang dirancang khusus untuk membantu tugas kepolisian di bidang lalu lintas dalam mengidentifikasi dan mendeteksi pelanggaran dengan memanfaatkan Artifical Intelligence (AI) secara mobile.

“Mobil ini beroperasi secara mobile artinya desain pelanggaran yang ditangkap camera di atas mobil itu, dan pelanggaran tersebut dilakukan oleh kendaraan roda dua maupun roda empat,” terangnya.

“Adapun pelanggaran yang terekam di camera mobil Incar itu diantaranya untuk R2 tidak menggunakan helm, sedangkan kendaraan R4 tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, muatan overload, kendaraan berhenti tidak menggunakan segitiga pengaman, kesemuanya itu akan tercapture oleh mobil Etle,” imbuhnya.

Dalam 5 menit mobil Incar berjalan, lebih dalam Bayu memaparkan bisa merekam 120 pelanggaran kendaraan dijalan raya.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran pada saat berkendara di jalan raya akan diberikan surat tilang.

“Seperti kita lihat bersama launching mobil Incar di Pos Bunderan TT masyarakat sudah tertib hal ini terekam pada mobil Incar,” paparnya.

“Nantinya mobil ini akan menyasar beberapa lokasi sering terjadi pelanggaran lalu lintas, harapan kalau sudah dilakukan penilangan sehingga masyarakat bisa tertib dalam berlalu lintas,” sambungnya.

“Nanti bagi pelanggar akan kita kirim surat tilang ke rumah, hal ini sama persis dengan yang ada camera Etle di Kelurahan Tamanan. Pelanggar hanya melakukan konfirmasi pada saat surat tilang sudah dikirim ke rumah tersebut. Kalau tidak ya tidak, kalau melanggar ya melanggar, kalau tidak tentu akan dilakukan pemblokiran pada surat kendaraan bermotor tersebut,” pungkasnya.