Reporter: Muhammad Siddik
SERGAI, Mattanews.co – Sutiono alias Ono (34) dan Julianto alias Parto (48), dua orang terduga bandar sabu warga Desa Pon Kecamatan Sei Rampah diringkus tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai, Senin (20/1/2020).
Keduanya berhasil diamankan di desa setempat dengan Barang Bukti (BB) 2 helai plastik klip transparan diduga berisi Sabu berat brutto 0,71 gram dan 1 bal plastik klip transparan kosong serta Uang tunai senilai Rp50.000
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu melalui Kasubbag Humas Polres, IPDA Zulpan Ahmadi menjelaskan, keduanya diamankan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan.
“Tersangka Sutiono mengaku memperoleh BB dari Julianto yang dibelinya seharga Rp450.000, lalu seyelah dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap Julianto,” jelasnya.
Setelah itu, sambungannya, dengan didampingi Kadus, Supino petuga menggeledah rumah Julianto namun tidak ditemukan narkotika.
“Selanjutnya, Julianto dan Supino dibawa ke Mapolres Sergai guna dilakukan pendalaman dan pengembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Editor: APP














