* Ancaman Denda Rp 10 Juta Depan Mata
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu bersama Aparatur Kantor Kelurahan Kedamin Hulu melaksanakan sosialisasi, tentang larangan bermain layangan dan sekaligus melakukan penertiban pemain layangan di wilayah Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Selasa (10/6/2025).
Plt Kabid penegakan dan operasi Sat Pol Pp Azmiyansyah mengatakan, dalam kegiatan ini petugas mengamankan 10 layangan dan 5 gulungan tali.
“Para pemain layangan yang ditertibkan ini masih anak-anak, tapi mereka menggunakan tali gelasan yang sangat berbahaya apabila tali layangan ini putus dapat melukai orang lain yang terkena tali layangan,” kata Azmi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Terhadap pelaku, lanjut Azmi, diberikan tindakan dengan mengamankan layangan beserta tali dan diberikan surat pernyataan agar tidak lagi bermain layangan.
“Sebelumnya pemerintah kabupaten telah mengeluarkan edaran larangan bermain layangan, mengingat dampak negatifnya dapat melukai diri mereka sendiri dan juga orang lain dan bisa menyebabkan kematian,” tuturnya.
Tak hanya itu, layangan tersebut juga dapat merusak instalasi listrik serta mengganggu penerbangan.
“Kami menghimbau kepada warga agar berhenti bermain layangan dan mengharapkan bantuan orang tua, agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain layangan,” ujarnya.
Azmi tambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan setiap hari sampai masyarakat berhenti bermain layangan.
“Kami ingatkan bahwa sesuai Perda Nomor 2 tahun 2025 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat bahwa bermain layangan dapat dikenakan denda administratif berupa denda paling berat sebanyak Rp. 10.000.000,” tandasnya.














