Satpol-PP Medan akan Tindak Tegas Warga yang Langgar Prokes

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan (Tison / Mattanews.co)

Reporter : Tison

MEDAN, Mattanews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan Sumatera Utara (Sumut) selaku Koordinator Keamanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Pihaknya juga akan melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020, tentang sanksi yang akan diberikan ke pelanggar prokes.

Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Medan.

“Sejak bulan April 2020 lalu hingga ke depannya, kita akan terus melakukan penegakan disiplin prokes,” ucapnya, saat menggelar temu pers di Posko Satgas Covid-19 Medan Jalan Rotan, Kamis (5/11/2020).

Selain menyosialisasikan prokes, timnya juga melakukan penindakan berupa pemberian saksi bagi perorangan dan kelompok usaha yang tidak mengindahkan prokes.

Sejak April lalu hingga saat ini, Satpol PP Medan telah melakukan penindakan bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait