HUKUM & KRIMINAL

Satres Narkoba Sergai Bekuk 3 Pelaku Narkoba

×

Satres Narkoba Sergai Bekuk 3 Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini

Reporter : M Sidik

SUMUT, Mattanews.co – Tak Henti-hentinya Reserse Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bertindak dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya, hal ini dibuktikan dengan berhasilnya kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu terdiri bandar, pengedar dan kurir yang beroperasi di desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu dan desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu, Kamis(15/08/2019) melalui via what’s app headphone seluler nya.

“Ketiga pelaku diamankan yakni Sudirman Lubis alias Dirman (53) warga dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Saipul Abdi alias Cobra (40) warga Desa Jamur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai dan Hendra Wahyudi (35) warga Dusun I, Desa Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sedipuan,” bebernya.

Dari ketiga tersangka team berhasil mengamankan barang bukti sabu total keseluruhan seberat brutto 7,00 gram, 1unit handphone warna putih merk stwabery dan 9 klip kosong plastik transparan.

Hasil keterangan yang dihimpun Mattanews.co dari kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu, awalnya penangkapan ketiga tersangka pada hari Senin (12/08/2019) sekira pukul 13:00 WIB. Dimana team Opsnal Resnarkoba Polres Sergai terlebih dahulu berhasil menangkap tersangka Sudirman
Lubis alias Lubis di kediamannya dusun Ladang Lama II desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Dari tangan tersangka team berhasil menemukan barang bukti sabu seberat brutto 5,01 gram. Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka bahwa barang bukti tersebut diperoleh terhadap tersangka Saipul Abdi alias Cobra untuk memesan satu jie paket sabu.

“Saat itu juga team sudah stanbay dilokasi untuk memancing tersangka Saipul Abdi alias Cobra, namun bukan tersangka Cobra yang datang kelokasi melainkan suruhan atau kurir atas nama tersangka Hendra wahyudi,” kata AKP. Martualesi Sitepu.

Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Hendra sebagai kurir mengaku bahwa dirinya di suruh tersangka Cobra untuk mengambil uang terlebih dahulu oleh tersangka Sudirman alias Dirman.

Kemudian, lanjut AKP. Martualesi. tersangka Hendra mengaku bahwa tersangka Saipul Abdi alias Ipul Cobra berada dirumah, kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka Ipul Cobra dan berhasil ditangkap dikandang kambing berikut barang bukti sabu seberat brutto 1,08 gram,” jelasnya.

Dari hasil introgasi tersangka Cobra mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari warga galang yang tidak diketahui identitasnya. Dan tersangka setiap kali memesan sebanyak 1 jie dengan harga Rp 700.000 ,- dan jual kembali sebesar Rp 750.000,- terhadap tersangka Sudirman.

Bahkan setiap kali pemesan tersangka cobra memesan dengan cara melalui via seluler jumpa dibantaran sungai ular. Selain itu tersangka Saipul Abdi alias Cobra sudah lama target res narkoba Polres Sergai selama satu bulan.

“Kemudian ketiga tersangka dikenakan pasal 114 sud 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu.

Editor : Selfy