BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Satreskrim Polres Kapuas Hulu Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Enam TKP

×

Satreskrim Polres Kapuas Hulu Bongkar Sindikat Pencurian Motor di Enam TKP

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di enam lokasi berbeda.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing menjelaskan ketiga pelaku, yakni UJ (19), HN (21), dan IW (19), berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian sejak bulan Mei hingga September 2024.

“Aksi para pelaku menyasar berbagai daerah di Kecamatan Putussibau Selatan, Putussibau Utara, Bika, Kalis, Mentebah, dan Bunut Hulu,” papar Iptu Rinto Sihombing kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Rinto mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang curiga terhadap perilaku UJ, salah satu pelaku.

“Warga melihat UJ, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, sering terlihat berganti-ganti sepeda motor,” ujarnya.

Dari informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Reskrim, yang berhasil mengamankan UJ setelah sempat melarikan diri.

“Dari hasil penangkapan dan pemeriksaan, polisi juga berhasil mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, HN dan IW,” bebernya.

Dari pengungkapan dan pemeriksaan Lanjut kata Rinto polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dari berbagai merk yang merupakan hasil pencurian, sementara satu unit motor Yamaha Vixion yang dicuri oleh HN masih dalam pencarian.

“Ketiga pelaku diketahui memiliki motif ingin memiliki dan menjual motor-motor tersebut. Modus operandi mereka adalah mencuri pada malam hari saat situasi sepi, kemudian mengubah warna dan nomor polisi motor curian agar tidak mudah terdeteksi,” paparnya.

Ditambahkan Rinto, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kapuas Hulu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tukasnya.