MATTANEWS.CO,KARAWANG – Terhitung mulai bulan januari sampai dengan maret tahun 2021 Polres Karawang telah mengungkap 10 (sepuluh) kasus kejahatan terhadap anak mulai dari perbuatan cabul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasus kejahatan tersebut diantaranya Kasus melakukan kekerasan/penganiayaan yang mengakibatkan Anak Korban meninggal dunia” LP / 110 / I / 2021 / Jabar / Res Krw, tanggal 23 Januari 2021.
Mucikar dengan LP/A09/I/2021/JBR/RESKRW/SEK PWS, Tanggal 18 Januari 2021. Kasus Persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Anak Perempuan dibawah umur LP/1583/XII/2020/JBR/RESKRW, tanggal 30 Desember 2020. LP/292/III/2021/ Jabar / Res Krw, tanggal 04 Maret 2021. LP/85/I/2021/JBR/RESKRW, Tanggal 18 Januari 2021. LP/130/I/2021/ Jabar / Res Krw, tanggal 27 Januari 2021. LP/168/II/2021/ Jabar / Res Krw, tanggal 07 Februari 2021. LP/312/III/2021/ Jabar / Res Krw, tanggal 08 Maret 2021. LP/282/III/2021/RESKRIM, tgl 03 Maret 2021. LP/351/III/2021/Jabar/Res Krw, tgl 18-03-2021.
Hal ini diungkap Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.,M.H.,M.MSi pada konferensi Pers, Rabu (24/3/2021) dihalaman Gedung Reskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang didampingi oleh Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu beserta Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Karawang.
Dalam rilisnya diperlihatkan Para pelaku Pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang, yaitu AE, 23 THN, Cengkong Purwasari, JS, 62 THN, Pedes, Karawang. MA, 16 THN, Mekar Jaya Rawamerta. IN, 24 THN, Nagasari, Karawang Barat. FDH, 21 Thn, Duren, Klari Karawang. RS, 49 Thn, Pasirtalaga Telagasari Karawang. AS, 40 Thn, Sukamurni, Karawang Wetan. TH, PalumbinsariI, Karawang Timur. SY, 56 Thn, Pedes, Karawang. TW, 64 Thn, Kotabaru, Karawang.
Kapolres membeberkan, dari perbuatan tersebut modus operandi yang dilakukan, antara lain, menyentuh kemaluan korbannya, menyetubuhi korban dan merekamnya dengan telepon seluler dan digunakan untuk mengancam korban apabila menolak untuk disetubuhi.
“Mengajak korban menginap di rumah pelaku kemudian disetubuhi, mengajak korban ke kolam renang umum kemudian dicabuli. dan yang paling viral adalah kasus persetubuhan terhadap korban di iplik yang mengakibatkan korban meninggal dunia” ungkapnya.
Dijelaskan pula, untuk kasus mucikari pelaku merupakan suami korban yang ditawarkan melalui media sosial. Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun.
“Dan Untuk korban meninggal dunia, selain pasal diatas di tambah dengan Pasal 338, 339, 340 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan Pelaku Mucikari, Karena Korban Adalah Istri Sendiri Dikenakan Pasal 47 UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun” pungkas Kapolres.