MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil ringkus dua orang pria dewasa pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dii Jl. H. Adam Malik, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.
Kejadian berawal pada Rabu, (08/06/2022) sekitar pukul 15:00 WIB, dimana Kedua pelaku inisial S (26) dan Y (28) sudah terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban dari belakang. Pada saat di posisi jalan yang lenggang dan sunyi para pelaku merampas tas korban sehingga terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku. Sampai tali tas korban putus dan tas korban berhasil diambil oleh pelaku. Tak terima tasnya dirampas korban berusaha mengejar para pelaku dan mengakibatkan korban terjatuh dan luka-luka.
Kejadian ini sempat mendapat perhatian masyarakat dan beberapa masyarakat mengunggah kejadian tersebut di beberapa medsos.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti merasa terpanggil, seketika itu memerintahkan kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki untuk segera mengungkap peristiwa tersebut. Kemudian pada hari yang sama tidak sampai 7 jam sekitar pukul 21.30 wib Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Team tekab berhasil membekuk para pelaku.