Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Pemain Narkoba

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Sandi

MATTANEWS.CO, TULANG BAWANG – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang mengerbek salah satu pemain narkoba jenis sabu di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. HN (52) tak dapat berkutik setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti sabu seberat 0,06 gram, sisa sabu, alat hisap sabu, plastik ball kosong, Sabtu (23/1/2021).

“Pengerbekan ini kami lakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat, Rabu (20/01/2021) pukul 15.00 WIB, karena kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi sabu. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik, guna pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolres Tulang Bawang, AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra.

Dikatakan Kasatres Narkoba, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” terangnya.

Bagikan :

Pos terkait