Satu Oknum Pejebat KPU Kabupaten OKI di Laporkan ke Polda Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel telah menerima laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Oknum Komisioner KPU Kabupaten OKI berinisial AM pada tanggal 07 September 2022 waktu lalu.

Adapun kronologisnya terjadinya kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Senin tanggal 15 April 2019 pada pukul 19.30 WIB di Perumahan Cassandra 15 ulu Jakabaring, Kota Palembang.

Berselang waktu, khirnya menetapkan 1 orang sebagai tersangka berinisial AM yang merupakan Komisioner KPU Kabupaten OKI, dalam dugaan tindak pidana penipuan & pengelapan sebagaimana yang di atur dalam pasal 372 junto 378 KUHP, Berdasarkan gelarperkara penetapan tersangka pada Hari Senin tanggal 30 januari 2023.

Kuasa hukum pelapor Kms M Sigit Muhaimin SH. Mengapresiasi kinerja dari tim penyidik Subdit 1 Unit II Kemneq Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah membuka kasus ini secara terang benderang, sehinga menjadi produk hukum dan efek jera untuk para di duga pelaku pidana lainnya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait