MATTANEWS.CO, OKI – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), RD yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah, hari ini memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sesaat tiba di kantor Bawaslu OKI pada pukul 14.30 WIB, RD langsung menjalani pemeriksaan intensif selama 2 jam di ruang salah satu Komisioner Bawaslu.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradhona, SH.I, menjelaskan pemeriksaan terkait RD merupakan langkah awal dalam menilai kebenaran laporan yang diterima. “Setelah pemeriksaan hari ini di proses, selanjutnya kami akan melakukan pengkajian mendalam terhadap laporan tersebut. Hasilnya dibawa ke rapat pleno untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya, di Kayuagung Juma’at (6/9/2024) petang.
Romi menegaskan bahwa jika terbukti laporan memenuhi syarat, kasus ini akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemberian sanksi. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Netralitas ASN sangat penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegasnya.