MATTANEWS.CO, OKI – Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), RD yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilihan kepala daerah, hari ini memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Sesaat tiba di kantor Bawaslu OKI pada pukul 14.30 WIB, RD langsung menjalani pemeriksaan intensif selama 2 jam di ruang salah satu Komisioner Bawaslu.
Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradhona, SH.I, menjelaskan pemeriksaan terkait RD merupakan langkah awal dalam menilai kebenaran laporan yang diterima. “Setelah pemeriksaan hari ini di proses, selanjutnya kami akan melakukan pengkajian mendalam terhadap laporan tersebut. Hasilnya dibawa ke rapat pleno untuk menentukan apakah laporan ini memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya, di Kayuagung Juma’at (6/9/2024) petang.
Romi menegaskan bahwa jika terbukti laporan memenuhi syarat, kasus ini akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemberian sanksi. “Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Netralitas ASN sangat penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegasnya.
Dalam perbincangannya, Ketua Bawaslu OKI secara serius mengingatkan seluruh ASN, TNI, Polri, dan kepala desa di Kabupaten OKI untuk menjaga netralitas selama proses pemilihan. Terlebih jeratan pidana pemilu diberlakukan pasca
penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),
“Pelaku pelanggaran netralitas ASN bisa dikenakan pidana pemilu jika telah ada penetapan resmi pasangan calon. Kami meminta semua pihak berhati-hati dan tetap menjaga netralitas,” imbuhnya.
Romi juga membeberkan, menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, ASN dilarang berpihak pada salah satu pasangan calon, baik secara langsung maupun simbolis.
Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi disiplin, dan dalam kasus lebih serius, dapat berujung pada pidana Pemilu.
Persoalan dukungan ini sendiri, menurut Romi dapat menjadi peringatan bagi semua ASN dan aparatur negara lainnya untuk bersikap netral selama proses pilkada berlangsung.
“Bawaslu OKI tetap berpegang teguh dengan komitmen menegakkan aturan sesuai dengan peraturan pemilu. Kita tetap terus memantau dan menindak tegas setiap terjadi pelanggaran,” tandasnya.