MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel telah menerima laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Oknum Komisioner KPU Kabupaten OKI berinisial AM pada tanggal 07 September 2022 waktu lalu.
Adapun kronologisnya terjadinya kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada hari Senin tanggal 15 April 2019 pada pukul 19.30 WIB di Perumahan Cassandra 15 ulu Jakabaring, Kota Palembang.
Berselang waktu, khirnya menetapkan 1 orang sebagai tersangka berinisial AM yang merupakan Komisioner KPU Kabupaten OKI, dalam dugaan tindak pidana penipuan & pengelapan sebagaimana yang di atur dalam pasal 372 junto 378 KUHP, Berdasarkan gelarperkara penetapan tersangka pada Hari Senin tanggal 30 januari 2023.
Kuasa hukum pelapor Kms M Sigit Muhaimin SH. Mengapresiasi kinerja dari tim penyidik Subdit 1 Unit II Kemneq Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah membuka kasus ini secara terang benderang, sehinga menjadi produk hukum dan efek jera untuk para di duga pelaku pidana lainnya.
“Peristiwa dugaan pidana itu berawal pada Senin (15/4/2019) sekira pukul 19.30 WIB di Kota Palembang,” kata Sigit Muhaimin saat diwawancarai awak media MATTANEWS.CO.
Kms M. Sigit Muhaimin SH menyebutkan, telah terjadi kerugian mencapai ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh terlapor AM terhadap kliennya Rusdi Tahar.
“Sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/550/IX/2022/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 07/09/2022. Dengan kerugian Rp 250 juta,” rinci Sigit.