BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Seakan Tantang Polisi Meski Status Buronan, DA dan DO Bebas Berkeliaran

×

Seakan Tantang Polisi Meski Status Buronan, DA dan DO Bebas Berkeliaran

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – DA dan DO yang statusnya sudah menyandang buronan polisi, masih saja berkeliaran, seakan menantang petugas. Terbukti, dua keluarga Kades Pedamaran Timur itu nampak hadir dalam jumpa pers dengan wartawan kemarin, terkait pengeroyokan korban Anci yang menyebabkan hingga lumpuh permanen, Rabu (7/5/2025).

Korban Anci didampingi Kuasa Hukumnya, Zulfatah mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang dialami kliennya itu telah dilaporkan ke polisi, tiga orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu diantaranya sudah dilakukan penahanan, sedangkan dua pelaku masih berkeliaran.

“Dari informasi yang diterima dari pihak keluarga korban ketika mendatangi Polsek Pedamaran Timur untuk menanyakan status mereka berdua, keluarga klien kami mendapatkan jawaban bahwa keduanya sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap advokat dari LKBH Muba itu, saat dikonfirmasi wartawan.

Zulfatah didampingi rekannya, Marta Dinata dan Ruli Ariansyah berharap, kedua terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, untuk segera diamankan aparat kepolisian. Terlebih lagi, keberadaan kedua pelaku tidak terlalu sulit ditemukan, karena jelas keberadaannya.

“Sepengetahuan kami berdasarkan pemberitaan yang kami baca, diketahui pada tanggal 06 Mei 2025 para terduga pelaku diduga mengadakan konferensi pers dengan media cetak maupun elektronik. Hal ini membuktikan bahwa diduga kedua pelaku masih berada dalam wilayah hukum Polda Sumsel,” ujarnya.

Dikatakan Zulfatah, tindakan terduga pelaku yang telah menusuk kliennya, menggunakan sajam yang mengakibatkan lumpuh dan tidak bisa berjalan seperti sebelumnya, merupakan tindak kriminal yang serius.

“Kami mempertanyakan tindakan tegas terhadap status DPO para kedua pelaku dan kami juga mempertanyakan kenapa pihak Polri, diduga tidak bertindak serius agar melakukan penahanan atas status DPO terhadap kedua pelaku lainnya,” tutur Zulfatah.

Ditambahkan Ruli, apabila kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO dan keberadaannya sudah diketahui tetapi tidak juga diamankan, pihaknya pun mempertanyakan, apakah tindakan aparat penegak hukum demikian dapat dibenarkan secara hukum.

“Apabila ada pihak-pihak yang diduga dengan sengaja agar terduga pelaku agar tidak dilakukan penahanan dengan cara menghalangi proses penangkapan maka ini merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yaitu menghalang-halangi proses penegakan hukum atau dalam istilah hukumnya “obstruction of justice” dengan demikian merupakan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHP yang tentu ada konsekuensi hukum dan sanksi pidana,” tutur dia.

Sementara, Kapolsek Pedamaran Timur, AKP Abu Hair membenarkan jika kedua terlapor dalam perkara pengeroyokan terhadap korban Anci telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam proses penyidikan. Sudah (ditetapkan tersangka), makanya proses penyelidikan. Sudah juga kita lakukan penjemputan namun tidak berada di tempat. Iya (DPO),” tukasnya, melalui pesan singkat whatsAap.