MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang gugatan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tergugat PT.Bintang Harapan Palma (BHP) yang digugat oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI dengan nilai Rp 2,5 triliun, terhadap lahan ribuan hektare yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli, Rabu (21/5/2025).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Raden Zaenal Arif, SH, MH, dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat serta menghadirkan Dr. Ir. Asmadi, seorang akademisi dan ahli ekosistem lahan gambut dari Universitas Jambi.
Dalam persidangan, Asmadi selaku ahli ekosistem mengatakan, bahwa dampak dari kebakaran lahan, teritama lahan gambut bukan hanya menciptakan bencana asap, namun juga menyebabkan kerusakan ekosistem yang sangat serius, termasuk meningkatnya risiko banjir dan rusaknya sumber daya alam di wilayah yang terdampak.
“Lahan gambut yang terbakar, akan kehilangan bahan organik penting, bukan hanya menimbulkan kabut asap pekat yang sangat mengganggu kesehatan, kondisi ini juga memperburuk kualitas lingkungan hidup dan mengganggu keseimbangan ekosistem, terutama untuk petani di sekitar area terdampak,” urainya.
Asmadi juga mengatakan, bahwa karakteristik topografi Provinsi Sumsel yang memiliki banyak cekungan dan danau alami, membuat daerah ini sangat rentan terhadap genangan dan banjir jika lahan gambutnya rusak.
“Fingsi lahan gambut disini berfungsi seperti spons, jika lahan tersebut terbakar, maka kemampuannya untuk menyerap dan menyimpan air juga hilang, sehingga potensi masyarakat akan mengalami musibah kebanjiran sangat besar,” jelasnya.
Asmadi menegaskan, seharusnya PT.BHP, memahami risiko besar saat membuka atau mengelola lahan gambut tanpa pendekatan yang ramah lingkungan.
“Lahan gambut yang telah kehilangan bahan organiknya, membutuhkan waktu puluhan tahun untuk kembali pulih, kerusakan jangka panjang, selain kerusakan ekologis, dampak karhutla juga dirasakan secara langsung oleh masyarakat di sekitar wilayah PT.BHP,” tegasnya.
Dr. Asmadi menjabarkan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta PP Nomor 57 Tahun 2016 sebagai dasar regulasi yang mengatur perlindungan terhadap lahan gambut.
Kabut asap yang ditimbulkan dari bencana kebakaran tentu mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
“Ini sangat berbahaya, apalagi bagi anak-anak, tentu asap dapat memicu gangguan pernapasan serius, bahkan dalam jangka panjang bisa menimbulkan penyakit kronis,” tegasnya.
Untuk diketahui PT.Bintang Harapan Palma merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, yang berada di Kabupaten OKI Provinsi Sumsel,














