Reporter : Nopri
MUNTOK, Mattanews.co – Pemerintah telah melakukan relaksasi kepada beberapa moda transportasi umum, ditengah pandemi covid-19. Hal tersebut, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub).
Mulai dari angkutan udara, laut dan darat yang beroperasi, dengan catatan mentati protokol kesehatan covid-19.
Kebijakan ini juga berlaku bagi bagi penumpang pelabuhan Tanjungkalian Muntok.
Salah satu syarat layak keluar kota, khususnya melalui moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan sehat, dan bebas rapid test alias tes cepat.
Hal ini menjadi kendala bagi sejumlah masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, terutama yang berdomisili di Kecamatan Parit Tiga.
Karena masih banyak yang belum mengetahui dimana mereka bisa melakukan rapid tes, sebagai salah satu syarat agar bisa melakukan perjalanan.
Namun kini masyarakat, terutama yang berdomisili di Kecamatan Parit Tiga tidak perlu bingung.
karena Rumah Sakit Gunung Manik, yang terletak di Kecamatan Parit Tiga, telah mengadakan layanan pemeriksaan Rapid tes.
Menurut Direktur RS Gunung Manik, dr. Kiki, pengadaan pelayanan rapid tes ini menjawab pertanyaan masyarakat selama ini, karena banyak yang butuh untuk banyak hal.
“Ada yang mau melakukan perjalanan dengan penerbangan, ada yang untuk administrasi pekerjaan dan sebagainya,” ucapnya. Minggu (14/06/2020).
Pelayanan pemeriksaan Rapid tes di RS Gunung Manik ini sendiri, dikatakan dr. Kiki, telah berlangsung selama hampir 3 minggu lalu.
Tidak ada syarat khusus untuk tes rapid, hanya saja, dr. Kiki menyarankan, agar masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, melakukan rapid 3 hari sebelum jadwal keberangkatannya.
“Tidak ada syarat khusus, hanya saja kalau buat yang keluar kota pastikan syarat masa berlaku dari Pelabuhan/ Bandara 3 hari. Jadi mereka sebaiknya rapid dalam 3 hari sebelum berangkat,” ujar dr. Kiki.
“Pastikan jadwal dan tiket sudah oke baru datang cek, supaya tidak perlu cek-cek ulang kalau sampai kelamaan antara rapid dan jadwal berangkat,” imbuhnya.
Sedangkan untuk jadwal pelayanan, jelas dr. Kiki, dilakukan setiap hari kerja.
“Untuk jadwal layanannya, dilakukan mulai pukul 07-12.00 dan 15-19.00 WIB, namun baiknya, agar konfirmasi dulu ke telp/wa no 081 2955 2833, dan untuk biaya pemeriksaan sebesar Rp. 399.000 ribu,” tandasnya.
Editor : Fly














