Sebelum 24 Maret, Caleg dilarang “Ngiklan” dan Pemberitaan di Media Massa

Ditegaskan kembali, Iwan mengatakan Media yang menerima iklan Caleg juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan dewan pers., Kalau masih ada yang melakukan kampanye di media massa diluar PKPU Nomor 32 Tahun 2018, maka akan ada sanksi yakni pidana 1 tahun atau denda Rp 12 juta. .

Selain itu, Sebelum tanggal 24 Maret, Caleg dilarang melakukan kampanye berbentuk pemberitaan di media. “Pemberitaan Caleg yang bermuatan kampanye berisi visi, misi, program kerja dan citra diri itu juga dilarang sebelum tanggal 24 Maret. Jika pemberitaannya mencantumkan salah satu dari empat komponen tersebut, itu sudah kategori kampanye. Apalagi di pemberitaannya menyebutkan nomor urut Caleg dan nama partai.”lanjutnya.

“Untuk media cetak kita telah melakukan pengawasan, sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran. Oleh sebab itu, kita bekerjasama dengan tim cyber Polda Sumsel untuk ikut membantu melakukan pengawasan. Jika terbukti melakukan pelanggaran tentu ada sanksi,” pungkasnya.

Editor: Bang YF

Bagikan :

Pos terkait