Reporter: Yulie
PALEMBANG, Mattanews.co – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Ardiansyah menjelaskan bahwa persoalan iklan di media massa baik televisi, elektronik, dan media online diatur bagi Calon legislatif (Caleg) sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018, dan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 menyatakan bahwa Calon legislatif (Caleg) diperbolehkan melakukan pemasangan iklan kampanye di media pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 12 juta.” ungkapnya saat dibincangi Mattanews.co , Kamis (25/10/2018) di ruang kerjanya
Iwan menegaskan, jika masih ada iklan Caleg yang tayang di media massa baik cetak, TV atau online diluar ketentuan, itu artinya media massa dan Caleg tersebut telah melakukan pelanggaran.
“Kita berharap saat ini tidak ada lagi pemasangan iklan caleg di media baik cetak, TV dan online. “Tegasnya
Ditegaskan kembali, Iwan mengatakan Media yang menerima iklan Caleg juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan dewan pers., Kalau masih ada yang melakukan kampanye di media massa diluar PKPU Nomor 32 Tahun 2018, maka akan ada sanksi yakni pidana 1 tahun atau denda Rp 12 juta. .
Selain itu, Sebelum tanggal 24 Maret, Caleg dilarang melakukan kampanye berbentuk pemberitaan di media. “Pemberitaan Caleg yang bermuatan kampanye berisi visi, misi, program kerja dan citra diri itu juga dilarang sebelum tanggal 24 Maret. Jika pemberitaannya mencantumkan salah satu dari empat komponen tersebut, itu sudah kategori kampanye. Apalagi di pemberitaannya menyebutkan nomor urut Caleg dan nama partai.”lanjutnya.
“Untuk media cetak kita telah melakukan pengawasan, sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran. Oleh sebab itu, kita bekerjasama dengan tim cyber Polda Sumsel untuk ikut membantu melakukan pengawasan. Jika terbukti melakukan pelanggaran tentu ada sanksi,” pungkasnya.
Editor: Bang YF