Reporter: Yulie/Bang YF
.PALEMBANG, Mattanews.co – Pernyataan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumsel Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Iwan Ardiansyah bahwa pemasangan Iklan dan pemberitahan Caleg hanya bisa pada masa dua minggu dari 24 Maret hingga 13 April 2019. dan Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 12 juta.
Pemerhati Politik dari Foruum Demokrasi Sriwijaya (Fordes), Bagindo Togar memberikan kesan terkejut atas PKPU yang menjadi landasan Bawaslu soal sosialisasi caleg di media massa.
“Sungguh mengejutkan ketika Bawaslu mengeluarkan keputusan seperti itu, dengan mengacu pada PKPU nomor 32 Tahun 2018 dan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isi pernyataan tersebut rancu serta tidak mengandung isi kepantasan, tak berkeadilan dan jauh dari pencapaian tujuannya. Mengapa?,” tegas Gindo sapaaan akbranya saat di hubungi Mattanews.co Kamis (25/10).
Menurut Gindo, Setiap keputusan hukum, memiliki latar belakang filosofis, empirik, etik dan sosiologis. Pertanyaannya, apakah PKPU perihal ” Kampanye ” itu bertentangan dengan ragam substansi diatas?.
“Waktu yang relatif sangat singkat, hanya sekitar 2 minggu, akankah efektif berpengaruh terhadap penengkatan elektoral para figur caleg dan parpol,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Gindo mengatakan, apalagi bila barisan para caleg tersebut adalah para wajah baru, dan Juga Parpol baru, akan beresistensi lebih besar ketimbang para wajah-wajah lama (petahana) yang bercokol di Parpol-parpol senior di jagad perpolitikan Nasional.
“Sungguh sangat tidak fair dan keputusan aneh, tak masuk akal dan edan. Mencurigakan, apa latarbelakang sejatinya dari PKPU ini,”ucapnya
Dikatakan Gindo, saat ini dituntut keterbukaan yang terang benderang dari Bawaslu dan KPU. Akan lebih bijak bila isi pernyataan keputusan ini dikaji ulang dan dibatalkan,
“Sebab tidak memberi dampak positif yang signifikan bagi semua pihak yang berkepentingan untuk mensukseskan pileg tahu depan, atau kepada para caleg untuk tidak segan segan secara kolektif melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung atas Keputusan KPU yang Kontroversial ini,” paparnya
“Sebab dasar dan tujuan Hukum harus mampu mengakomodir seluruh aspirasi publik, tanpa diskriminasi,” pungkasnya
Dipemberitaan Sebelumnya yang diterbitkan Mattanews.co, Komisioner Bawaslu Sumsel, Iwan Ardiansyah mengatakan Berdasarkan PKPU Nomor 32 Tahun 2018, dan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 menyatakan bahwa Calon legislatif (Caleg) diperbolehkan melakukan pemasangan iklan kampanye di media pada 24 Maret hingga 13 April 2019. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun atau denda Rp 12 juta
Iwan menegaskan, jika masih ada iklan Caleg yang tayang di media massa baik cetak, TV atau online diluar ketentuan, itu artinya media massa dan Caleg tersebut telah melakukan pelanggaran.
“Kita berharap saat ini tidak ada lagi pemasangan iklan caleg di media baik cetak, TV dan online. “Tegasnya
Media yang menerima iklan Caleg juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan dewan pers.
“Kalau masih ada yang melakukan kampanye di media massa diluar PKPU Nomor 32 Tahun 2018, maka akan ada sanksi yakni pidana 1 tahun atau denda Rp 12 juta. “Jelasnya.
“Sebelum tanggal 24 Maret, Caleg dilarang melakukan kampanye berbentuk pemberitaa di media. “Pemberitaan Caleg yang bermuatan kampanye berisi visi, misi, program kerja dan citra diri itu juga dilarang sebelum tanggal 24 Maret. Jika pemberitaannya mencantumkan salah satu dari empat komponen tersebut, itu sudah kategori kampanye. Apalagi di pemberiataannya menyebutkan nomor urut Caleg dan nama partai.”lanjutnya.
“Untuk media cetak kita telah melakukan pengawasan, sampai saat ini belum ditemukan pelanggaran. Oleh sebab itu, kita bekerjasama dengan tim cyber Polda Sumsel untuk ikut membantu melakukan pengawasan. Jika terbukti melakukan pelanggaran tentu ada sanksi,” pungkasnya.
Editor:Ardhy