Sebut ‘IDI Kacung WHO’ Jerinx SID Jadi Tersangka dan Ditahan

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Jerinx atau I Gede Ari Astina (43) Drummer Band Superman Ia Dead kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Mengatakan Yang bersangkutan pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan.

Syamsi memaparkan, status tersanga diberikan terhadap Jerinx (43) karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat penahanan yang termaktub dalam persyaratan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana.

“Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti,” ucap Syamsi.

Adapun Jerinx (43) diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Bagikan :

Pos terkait