Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA, Mattanews.co– Jerinx atau I Gede Ari Astina (43) Drummer Band Superman Ia Dead kembali diperiksa oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian pada Rabu (12/8/2020).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Mengatakan Yang bersangkutan pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan.
Syamsi memaparkan, status tersanga diberikan terhadap Jerinx (43) karena penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan memenuhi syarat penahanan yang termaktub dalam persyaratan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana.
“Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti,” ucap Syamsi.
Adapun Jerinx (43) diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transasksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara Kuasa hukum Jerinx (43), I Wayan “Gendo” Suardana mengatakan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kliennya harus memenuhi syarat administrasi.
“Sebelum ditahan Jerinx (43) diwajibkan menjalani pemeriksaan rapid test di rumah sakit Bhayangkara, Denpasar. Hasilnya non reaktif. Jerinx lalu diantar ke rutan Mapolda Bali untuk dilakukan penahanan,” kata Gendo, Rabu (13/8/2020).
Gendo menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan. Gendo menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan Kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE. Pada pokoknya menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
“Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai,”ujar gendo
“Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan”. katanya.
Menurut Gendo yang disampaikan kliennya dalam unggahan di sosial media milik kliennya tersebut adalah expresinya dalam menyampaikan pendapat.
“Ketika gaya bahasa Jerinx (43) dituduh kasar dan mencemarkan nama baik, semoga setelah Jerinx masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini”, ucap dia.
Sementara itu, Jerinx (43) Sebelum masuk ke sel tahanan menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani proses hukum yang berlaku. Ia mengaku tidak gentar sedikit pun karena selama ini dia memperjuangkan nyawa rakyat yang menjadi korban karena kebijakan kewajiban Rapid Test sebagai syarat administrasi.
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban Rapid Test dan saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban Rapid Test”, ujarnya
Ditempat terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gde Putra Suteja mengapresiasi langkah Polda Bali.
“IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum,” kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.
Suteja mengatakan, IDI Bali menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, IDI wilayah Bali mendapatkan mandat dari PB IDI dan perwakilan di kota atau kabupaten seluruh Provinsi Bali untuk melaporkan dugaan ujaran kebencian itu.
Salah satu konten yang dianggap mencemarkan nama baik organisasi adalah kalimat yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Sebelumnya diberitakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali melaporkan drummer band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astana alias Jerinx, ke Polda Bali. Jerinx (43) dituding mencemarkan nama baik IDI melalui media sosial Instagram miliknya, @jrxsid. Dalam postingannya, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO.
Editor : Poppy Setiawan