BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Sejak Dilaporkan Polisi, Pembayaran Fasilitas Rp 75 Juta Terhenti

×

Sejak Dilaporkan Polisi, Pembayaran Fasilitas Rp 75 Juta Terhenti

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara sengketa aset Universitas Bina Darma (UBD) Palembang kian memanas. Kali ini,
pihak tergugat keberatan, karena saksi yang dihadirkan dimuka persidangan PN Palembang, tidak lagi objektif. Fakta persidangan juga mengungkap sejak dilaporkan polisi, pembayaran fasilitas Rp 75 juta perbulan untuk empat pendiri terhenti, Rabu (15/7/2026).

Sidang yang masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, hadir kembali dalam sidang UBD, dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ikhwan Ria Adha, SH, MH.

Saat pemeriksaan, kuasa hukum para tergugat menanyakan kepada saksi, apakah sebelumnya pernah mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut.

“Ya, saya pernah menghadiri sidang ini, tapi tidak fokus karena keluar masuk ruang sidang,” jawab Dwi Handayani di hadapan majelis hakim.

Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan agar para pihak memberitahukan lebih dahulu apabila saksi yang akan dihadirkan pernah mengikuti persidangan sebelumnya.

“Lain kali, kalau saksi yang akan diperiksa pernah mengikuti persidangan, beritahukan terlebih dahulu kepada majelis,” tegas hakim.

Sementara kuasa hukum tergugat menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang dihadirkan, karena tidak objektif.

“Kami keberatan karena saksi Dwi Haryani mengakui pernah mengikuti persidangan ini. Meskipun mengaku tidak fokus dan keluar masuk ruang sidang, tetap saja sedikit banyaknya dia mengetahui perkembangan kasus ini. Hal ini berpotensi memengaruhi objektivitas persidangan,” terang kuasa hukum para tergugat, M Alberth didampingi Novel Suwa, ketika dibincangi wartawan usai persidangan.

Dijelaskan Alberth, dari keterangan saksi tadi, Dwi Handayani baru bergabung di Universitas Bina Darma tahun 2020 sebagai Personal Assistant (PA) Sunda Ariana, sebelumnya menjabat sebagai Direktorat Keuangan di universitas tersebut.

Alberth menjelaskan, keberatan pihaknya itu akan dituangkan dalam kesimpulan perkara sebagai bagian dari sikap hukum pihak tergugat.

Alberth, menjelaskan dalam praktik persidangan, biasanya saksi yang akan dihadirkan, umumnya diminta hakim berada di luar ruang sidang, agar tidak mendengar keterangan saksi lainnya.

“Selama saya menjadi advokat, majelis hakim selalu meminta saksi yang belum diperiksa untuk keluar dari ruang sidang. Tujuannya agar saksi tidak mengetahui fakta-fakta yang terungkap lebih dahulu, sehingga keterangannya tetap objektif,” urainya.

Novel menambahkan, kita bersama telah mendengarkan keterangan saksi secara seksama, tentang pembayaran uang fasilitas sebesar Rp75 juta per bulan, untuk empat pendiri kampus.

“Sejak tahun 2021 tidak lagi dibayarkan, setelah muncul proses hukum terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. Namun, pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan dan pandangan kuasa hukum tergugat yang nantinya akan dinilai bersama seluruh alat bukti dalam persidangan.