* Hindari amuk massa pasangan diamankan ke Sat Pol PP Kapuas Hulu
MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Memasuki Bulan Suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, mengamankan dua sejoli, bukan pasangan nikah, sedang ‘ngamar’ di kontrakan, Jalan Melati, Putussibau pada Jumat (28/2/2025) kemarin.
Tindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 22.17 WIB, saat Sat Pol PP mendapat aduan dari warga Jalan Melati, dimana warga telah menggerebek kamar yang ditempati dua sejoli tersebut, sedang saja keduanya dalam kondisi bugil.
Mendengar laporan tersebut, Petugas patroli Sat Pol PP mendatangi lokasi dan didapati sepasang muda mudi didalam kamar kontrakan. Namun, untuk menghindari amukan warga, kedua pelaku diamankan oleh anggota Sat Pol PP ke kantor untuk diproses lebih lanjut.
Plt Kabid Penindakan Azmiyansyah menyampaikan, jelang bulan Ramadhan ini pihak Sat Pol PP telah menindak 14 orang warga karena melanggar ketertiban umum.
“Pelanggaran ke 14 pelaku ini diantaranya bolos sekolah dan meresahkan warga, diduga kumpul kebo,” ungkap Azmi.
Untuk terus menciptakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat, terlebih di bulan Ramadhan, pihaknya kata Azmi rutin melakukan patroli siang dan malam.
“Kita selalu siap dalam menindaklanjuti setiap pengaduan dari warga. Alhamdulillah semua pengaduan dari warga yang berkenaan dengan pelanggaran ketertiban umum kami tindak lanjuti dan diselesaikan. apalagi akan memasuki bulan puasa, kami himbau agar seluruh masyarakat dapat menjaga trantibum,” ujar Azmi.
Selain itu lanjut Azmi, pihak nya pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kerjasama pengurus RT dan warga yang sudah melaporkan ke Sat Pol PP tentang adanya pelanggaran trantibum dilingkungan masyarakat.