POLITIK

Sekarang ASN di Labuhanbatu Wajib Pakai Seragam yang Ditentukan

×

Sekarang ASN di Labuhanbatu Wajib Pakai Seragam yang Ditentukan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, LABUHANBATU – Dalam upaya meningkatkan disiplin motivasi kerja serta identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN), telah diberlakukan Peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 39 tahun 2021, tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, di Aula Bapenda, Rabu (30/03/2022).

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimaksud dalam hal ini ada dua, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Rapat kali ini adalah kelanjutan kegiatan kita sekitar dua minggu yang lalu, yang kita laksanakan sebelumnya” ucap Kabag Organisasi Setdakab Labuhanbatu, Hamamuddin.

“Yang melaksanakan kegiatan ini yaitu, Kepala Puskesmas dan Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan se Labuhanbatu, selaku pemegang mandat untuk mensosialisasikan di wilayah kerjanya masing-masing,” tambahnya.

Adapun arahan dan Bimbingan Bupati Labuhanbatu, yang dalam hal ini disampaikan oleh Asisten 3 Zaid Harahap terkait Perbup tersebut.

“Sebelumnya sudah kita sosialisasikan kepada Sekretaris maupun Kasubbag Umum dan Kepegawaian di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Namun dalam Perbup ini ada lagi diatur tentang pakaian Dinas Khusus, dalam hal ini ada beberapa OPD yang menggunakan Pakaian Dinas Khusus,” jelas Zaid.

Zaid juga menambahkan, untuk semua ASN ada aturannya, yang sesuai Peraturan Bupati. Sehingga nanti kedepannya ASN tidak lagi sembarang dalam hal memakai Seragam.

Zaid berharap, ke depan pada Kapus maupun para Korwil serta dinas terkait untuk menegur anggotanya apabila tidak menjalankan Perbub tersebut.

“Sehingga, Perbup ini dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Nantinya silahkan berkoordinasi dengan Kepala Dinas masing-masing dan kepada Kabag Orta, untuk dapat memfasilitasi SK Bupati terkait tentang Seragam Khusus ini,” tukasnya.