MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU –Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu dalam menggenjot peningkatan akses ruas jalan antar Kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu masih terus digencarkan sampai saat ini. Salah satunya peningkatan Ruas Jalan Boyan Tanjung – Nanga Taman Kecamatan Boyan Tanjung – Hulu Gurung.
Hanya saja, ada pihak tertentu yang berupaya menghambat langkah – langkah pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh pihak penyedia.
Padahal tak ada yang salah, Peningkatan Ruas Jalan Boyan Tanjung – Nanga Taman Kecamatan Boyan Tanjung – Hulu Gurung yang dilaksanakan CV Kapuas Membangun yang bersumber dari APBD kabupaten Kapuas Hulu, telah sesuai dengan prinsip pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang diatur Undang – Undang. termasuk penggunaan material pembangunannya.
Adanya pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa ini sejatinya didukung oleh masyarakat, karena hasil pekerjaan tersebut sangat dibutuhkan masyarakat dua kecamatan.
Beberapa bukti bahwa prosedur pekerjaan yang dilaksanakan pihak penyedia jasa sudah sesuai aturan diantaranya perizinan material yang digunakan, dimana melalui CV. Reka Bangun Konstruksi yang sudah jelas mengantongi ijin Pemerintah Berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Surat Izin Penambangan Batuan kepada CV Reka Bangun Konstruksi, dengan NIB 2401220083208.