MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Herlina (38) Selebrita asal Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menyebut adanya upaya kriminalisasi yang terjadi padanya setelah proses hukum atas laporannya yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tulungagung.
Bahkan, kata wanita berparas cantik, ia mengaku kecewa atas pemberitaan di salah satu media online lokal beberapa waktu lalu sehingga harus diluruskan.
Pernyataan itu dikatakan Herlina dengan didampingi tiga Penasihat Hukumnya dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers, Sabtu (30/3/2024).
“Saya merasa dikriminalisasi atas proses hukum saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tulungagung, maka saya akan mencari keadilan,” ucap Herlina terlihat kedua matanya yang berkaca-kaca itu.
“Oleh sebab itu saya sudah menulis surat ke Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kemendagri, Hotman Paris dan Kejaksaan Agung. Bahkan ke Bapak Prabowo Subianto sebagai Presiden RI terpilih,” imbuhnya.
Herlina menambahkan ia mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir dan dibesarkan di bumi pertiwi merasa heran akan masalah yang tengah menimpanya terkesan seperti dicari-cari kesalahannya.
“Begini ya mas (para awak media) perubahan identitas itu terjadi sudah 14 tahun lalu, kenapa sekarang justru dipermasalahkan bahkan menurut saya terlalu dicari-cari untuk kesalahannya,” tambahnya.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebenarnya sudah menonaktifkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebelumnya tertera dengan nama Suprihatin berganti Herlina.
“Jadi begini, saya punya identitas atas nama Suprihatin sudah dinonaktifkan dan sekarang hanya punya satu identitas atas nama Herlina, kejadian itu seingat saya pada Juni 2023,” ujarnya.
“Justru saya semakin sedih saat ini identitas satu-satunya yang miliki itu disita pihak Kepolisian,” sambungnya.
“Sejak 4 bulan lalu saya sudah tidak memegang identitas, seharusnya sebagai WNI tentu itu hak saya, entah kenapa berdalih dijadikan sebagai barang bukti (BB),” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Herlina menjelaskan ia pun tidak memungkiri dalam penulisan identitas di KTP itu oleh stakeholder terkait (Disdukcapil) telah terjadi salah input.
Adapun kesalahan administrasi, jelas dia, terkait perbedaan tanggal lahir, hal itu yang akhirnya dijadikan alasan padahal sudah dilakukan perbaikan.
Kata dia, untuk melakukan perbaikan tersebut sudah dilakukan sampai ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan minta petunjuk ke Imigrasi, karena ia sering tinggal di luar negeri (Singapura).
“Belum ada jalan keluarnya kok, padahal saya sudah mita petunjuk ke Kemendagri RI dan Imigrasi,” terangnya.
“Justru saya tidak habis pikir, di saat proses perbaikan ini mandek di pihak-pihak yang punya kewenangan, kenapa oleh pihak penyidik kepolisian kabarnya kasusnya saat ini sedang dilanjutkan. Bahkan saya mendengar kabar akan naik pe P21 di penyidikan, hal ini kan semakin aneh,” sambungnya.
Lebih dalam Herlina memaparkan atas apa yang menimpanya saat ini ia membandingkan dengan pengungsi Rohingya. Menurutnya, para pengungsi itu tanpa identitas dan berada di Indonesia, namun dapat punya izin tinggal.
Sedangkan, sambung dia, ia yang merupakan WNI ketika mengalami masalah administrasi, justru masalahnya dipersulit bahkan dengan ancaman akan dipenjara.
“Sejauh ini memang belum ada informasi disampaikan secara langsung oleh penyidik baik ke saya maupun penasihat hukumnya. Maka, hal ini belum dapat dijadikan dasar yang dapat dipegang,” paparnya.
“Pada intinya, sekarang ini saya masih fokus terkait proses hukum yang berjalan di pengadilan atas laporannya pada CR terkait UU ITE,” imbuhnya.
“Perlu digarisbawahi bahwa dalam hal ini saya tegaskan tetap saya hadapi ini dan hal ini sudah dipersiapkan. Maaf ya, apapun itu tidak akan lari, karena memang saya telah melakukan apa yang seharusnya,” pungkasnya.
Tempat sama, Nanianto, S.H., selamu Penasihat Hukum Herlina menegaskan bahwasanya dalam kasus ini ia memberikan garansi kliennya tidak akan lari dari proses yang sudah bergulir ini.
Menurut dia, terkait apapun proses hukum yang berjalan, tentu selaku penasihat hukum akan dihadapinya.
“Meskipun klien saya dari Singapura, langsung pulang saat dibutuhkan. Ini bukti bahwa kami ingin adanya kepastian,” tegasnya.
“Saya jamin kliennya tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang telah berjalan. Untuk itu, sebagai penasihat hukum dan kliennya akan menjalani proses dan prosedur yang harus lakukan. Hal yang wajar jika ada yang mengatakan diskriminatif, untuk yang dikatakan telah P21 pada klien saya, kita sebagai penasihat hukum belum tahu kok,” imbuhnya.
“Saya tidak mempermasalahkan jika pihak berwenang melakukan tugasnya menindaklanjuti laporan atas kliennya yang dilaporkan atas dugaan identitas ganda. Hal itu kami sangat menghormati kewenangan yang ada baik pada penyidik atau kejaksaan dalam proses ini,” urainya.















