MATTANEWS.CO, LABUAN BAJO – Aparat kepolisian Polres Manggarai Barat menetapkan 21 orang sebagai tersangka buah dark kisruh sengketa tanah Lingko Rase Koe, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo Jumat, (2/7/2021).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan, pihaknya mengamankan 21 orang terdiri dari 3 aktor intelektual dan 18 orang preman bayaran.
“Karena membuat masyarakat resah dan telah menganggu Kamtibmas kita tangkap para pelaku keributannya,”katanya.
Dijelaskannya keributan terjadi Kamis,(1/9) lalu dia mencari tahu akhirnya mendapatkan nama-nama para tersangka tersebut.
“Tersangka HA (57) sengaja mendatangkan 17 orang dari Kampung Popo dan Kampung Dimpong. Mereka dipimpin YT (68) membawa senjata tajam menduduki lokasi tanah Lingko Rase Koe di Desa Golo Mori. Lokasi tanah itu merupakan objek sengketa Tanah antara saudara FP (58) dengan Saudara HA (57) dan saudari MB (43),”ucap menceritakan kronologis dan penyebab keributan itu terjadi.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 bilah parang. Atas peristiwa ini para pelaku terjerat Pasal 2 Ayat 1 Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.














