MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Hingga saat ini, dr. Ismawan Adrianto masih berupaya dalam memperjuangkan haknya yang sempat bermasalah sejak beberapa tahun silam.
Pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, dr Ismawan kembali mengirimkan surat yang kedua ke Kejaksaan Negeri di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Sebelumnya saya telah menyampaikan perihal isi surat saya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau dan kemudian ditemukan dengan Kasi Datun Kejaksaan,” ungkap Ismawan Minggu kemarin, (20/12/2021).
dr Ismawan menjelaskan, inti dari surat kepada Kejaksaan tersebut yakni dirinya meminta tolong agar informasi yang telah disampaikan dirinya kepada Kejaksaan Negeri di Putussibau dicek kebenarannya.
Hal itu terkait insentif sebagai dokter di Puskesmas Bika beberapa tahun yang tidak ia terima.
“Saya merasa tidak menerima tunjangan insentif dokter pada bulan januari sampai Mei 2021. Pada Bulan Mei – Desember 2020 saya menerima tunjangan insentif full walaupun tanpa isi absensi sama sekali,” ungkap Ismawan.
Setelah memasukan gugatan perdata ke PN Putussibau pada Desember 2020, sejak Januari – April 2021 Ismawan mengaku tidak menerima tunjangan sama sekali dan juga tidak isi lembar absensi.
“Bagaimana mau isi absen, lembar absensinya tidak ada di meja absen,” tegasnya.
Ia menegaskan, Bulan Mei 2021 (masih musim pandemi Covid 19) di Puskesmas Bika telah mengunakan mesin absensi elektrik, namun dirinya mengaku juga tidak menerima tunjangan insentif sama sekali.
“Semoga laporan saya melalui surat ke Kasi Datun Kejaksaan Negeri di Putussibau dapat ditindaklanjuti dan jika saya memang berhak mendapatkan tunjangan saya, ya tolong diberikan,” tuturnya.
Ismawan juga menyampaikan bukti rekening koran dari Bank Kalbar, peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 45 tahun 2017 pasal 7 ayat 1b. Sebelumnya dr Ismawan pada tanggal 26 Agustus 2021 telah berkonsultasi dengan Kasi Datun dan disarankan untuk menyampaikan permasalahan tersebut ke Bupati Kapuas Hulu.
“Dan saya telah menyampaikan surat kepada Bapak Bupati pada tanggal 27 Agustus 2021, namun sampai hari ini belum ada tanggapan sehingga akhirnya saya pada tanggal 29 November 2021 menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri di Putussibau,” pungkasnya.