“Dalam pemeriksaan diketahui tersangka sudah memperdayai 80 orang. Pria ini belum lama bebas lantaran terlibat kasus yang sama dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara,” sambungnya.
“Bahkan pelaku adalah seorang Residivis, sejak ditahan di tahun 2017 masih sempat melakukan kejahatan yang sama. Melalui aplikasi pertemanan Tantan tersebut pelaku menipu para korbanya dengan cara meminta transfer sejumlah uang dan sebagainya,” ujarnya.
AKBP Abdul Gofur menjelaskan, korban terjatuh hingga tewas setelah sadar barang-barangnya seperti 2 HP dan uang Rp 3 juta raib dari tas dan langsung terbangun dan mencari pelaku, namun akhirnya terjatuh ditangga karena masih sempoyongan ada pengaruh obat bius yang dicampur tersangka dengan minuman korban di dalam kamar hotel.
Lalu korban dibawa ke RS Husada oleh karyawan hotel untuk mendapat perawatan. Namun akibat luka berat pada dagu robek, wajah lebam, mulut berdarah, kepala atas sebelah kanan benjol dan kaki luka-luka hingga korban tewas, dari hasil visum dan puslabfor, gelas pelastik bekas minuman rasa cokelat yang ditemukan di kamar hotel dibeli tersangka ketika bertemu korban di Plaza Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2020) sekira pukul: 11.30 WIB,”jelas AKBP Abdul Gofur.