Seorang Residivis Perdayai Janda Hingga Tewas di Hotel Jakarta Barat

“Di dalam kamar mereka sempat melakukan hubungan intim. Saat korban ke kamar mandi tersangka langsung mencampur minuman itu dengan pil antimo, obat tetes mata dan obat tidur herbal. Tersangka sejak awal sudah merancang untuk merampok korban,” pungkasnya.

Dari tersangka, polisi menyita tas ransel, baju lengan panjang biru, celana panjang abu-abu, sepatu hitam, sepatu olah raga hitam, jam tangan hitam, 2 HP, kaos lengan pendek putih garis-garis hitam bernoda darah, amplo slip gaji, gelas plastik bekas minuman rasa coklat dicampur dengan obat bius.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Editor : Poppy Setiawan

Bagikan :

Pos terkait