Sepakat Berdamai, PT Subur Gemilang Abadi Bayarkan Kompensasi Kepada Pekerja

MATTANEWS.CO,LABUHANBATU – Julkipli Nasution sepakat untuk menghentikan laporan nya terhadap PT Subur Gemilang Abadi, di Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Sumut.

Julkipli Nasution mengatakan,keputusan tersebut diambil lantaran PT Subur Gemilang Abadi, bersedia memberikan kompensasi terkait sisa haknya selama bekerja di perusahaan tersebut.

“saya sudah mencabut laporan saya di Wasnaker, dan kami sudah sepakat untuk berdamai tentang permasalahan ini,”ujarnya kepada wartawan. Selasa (19/09/2023)

Hal tersebut juga dibenarkan oleh pengawasan ketenagakerjaan wilayah IV Andinova, ia mengatakan mereka sudah saling memaafkan, dan julkipli sudah mencabut laporan nya.

“Saling pengertian dan kesepahaman tersebut telah melahirkan kesepakatan yaitu perdamaian,”tuturnya.

Seperti diketahui Julkipli Nasution melaporkan PT Subur Gemilang Abadi ke Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Sumatera Utara, pada tanggal 11 September 2013 yang lalu, terkait pemberhentian sepihak yang dilakukan kepadanya.

Bagikan :

Pos terkait