Example 728x250
HUKUM & KRIMINAL

Sepi Jobs Karena Covid-19, Alasan Anton Drummer Band J-Rock Pakai Ganja

×

Sepi Jobs Karena Covid-19, Alasan Anton Drummer Band J-Rock Pakai Ganja

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Drummer Band J-Rocks, Anton Rudi Kelces (ARK) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers melalui Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, hari ini, Sabtu (2/8/2020).

Yusri menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Anton mengaku baru pertama kali mengonsumsi narkoba. Meski demikian, polisi tidak langsung memercayai hal tersebut.

“Dia mengaku baru satu kali menggunakan, (namun) pernah menggunakan tujuh tahun lalu, ganja juga,” ungkap Kombes Pol Yusri.

Selain Anton, polisi juga menangkap tiga orang lainnya. Dua di antaranya merupakan kru band J-Rock, masing-masing berinisial DN dan M. Sedangkan satu orang, yakni W adalah eks kru band tersebut.

Kombes Pol Yusri menuturkan, tersangka DN dan M diketahui berperan sebagai pemasok ganja bagi sejumlah kru band J-Rock. DN mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus buron.

Sementara itu, Anton dan W adalah pengguna narkoba. Mereka diketahui memesan ganja itu dari tersangka DN. Meski demikian, jelas Yusri, pihaknya masih terus mendalami kasus ini.

“Sementara DN dan M adalah pemasok dalam kru. W dan ARK ini sebagai pengguna, kita masih dalami karena penangkapan kemarin. Kita dalami peran masing-masing apakah kemungkinan mereka terlibat dalam penyebaran narkotika, ini masih kita dalami,”paparnya

Lebih lanjut dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kepolisian juga akan memeriksa personil band J-Rock lainnya terkait kasus tersebut.”Nantinya akan berkembang. Saya tidak bilang berhenti di sini. Ini masih didalami,” ujar dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 111 juncto Pasal 114 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

Pilihan Pembaca :  Dua DPO Begal Ditangkap Tim Gabungan Polsek Gedung Aji

Sebelumnya polisi menangkap drummer band J-Rock Anton Rudi Kelces (ARK) pada hari Jumat (21/8/2020) terkait kepemilikan ganja bersama tiga tersangka lainnya di kediamannya masing-masing. Hasil tes urine Anton Rudi Kelces (ARK) dkk dinyatakan positif.

Anton Rudi Kelces saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Anton Rudi Kelces (ARK) dkk juga telah resmi ditahan polisi.

Hingga saat ini polisi masih mengembangkan terus penangkapan Anton Rudi Kelces (ARK) dkk ini. Polisi juga masih mengembangkan jaringan dari keempat pelaku tersebut.

Polisi menyita 1 kilogram ganja dari drummer J-Rocks dan tiga tersangka lainnya. Anton Rudi Kelces (ARK) mengaku memiliki ganja untuk dikonsumsi sendiri.

Editor : Poppy Setiawan