Sering Maling di Kampung Sendiri, Akhirnya Dedek Tinggal di Sel Penjara

Reporter: Muhamad Siddik

SERGAI, Mattanews.co- Aksi mencuri di kampung sendiri membuat Dedek harus merasakan dinginnya lantai sel penjara Polsek Perbaungan. Pasalnya dia dicaplok polisi di rumahnya Sabtu ( 25/7/2020) sekira pukul 03.40 WIB.

Penangkapan pelaku awalnya dilaporkan warga kampung sendiri Riky Chaniago (36) warga Dusun III Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Berdasarkan laporan polisi (LP) LP/140/VII/2019/SU/Sek Perbaungan, tanggal 14 Juli 2019.

Dari sana korban bercerita pelapor kehilangan handphone (HP) dan sejumlah barang berharga serta uang tunai Rp 5 Juta di dalam rumahnya, Selasa, (10/7/2020) sekitar pukul 02.30 WIB. Di taksir Korban mengalami kerugian seluruhnya berkisar Rp7.5 Juta.

Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul mengatakan berdasarkan informasi didapat setiap kejadian kehilangan di daerah itu yang menjadi pencurian adalah pelaku.

“Aksi pencurian yang terakhir dilakukan Adek adalah di kediaman Riky Chaniago (36). Pelapor kehilangan HP dan sejumlah barang berharga dan uang Rp5 juta di dalam rumahnya, Selasa, (10/7/2020) sekitar pukul 02.30 WIB sesuai surat laporan yang diterimanya,”katanya kepada Mattanews.co, Minggu (26/7/2020)

Bagikan :

Pos terkait