Reporter : Dewan Richardi
BATANGHARI, Mattanews.co – Sewa alat berat pada Dinas PUPR Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2019-2020 diduga berbau korupsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Fraksi Partai Gerindra Aminuddin meminta Kejaksaan Negeri Batanghari periksa PUPR.
Dari hasil laporan Dinas PUPR dengan perhitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah (sewa alat berat), Aminuddin Ketua Fraksi Partai Gerindra dan selaku Badan Anggaran DPRD Batanghari menilai terdapat kejanggalan karena perhitungan yang dianggap tidak rasional.
“Secara tekhnis tarif sewa alat sudah di atur dalam Peraturan Bupati Batanghari Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retrebusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Nah realisasi retribusi sewa alat berat 2019 itu sebesar Rp.199 Juta dari target pendapatan 198 Juta. Hal itu kita anggap tidak masuk akal dengan rata rata pendapatan per bulannya Rp16,5 Juta dengan jumlah 7 unit alat berat,” Ungkap Aminuddin, Selasa (24/11/2020).
Dikatakan Aminuddin, untuk Tahun Anggaran 2020, Target PAD Sewa alat berat sebesar Rp.214.679.000, hingga sampai saat ini hanya terealisasi sebesar 11,11 persen dengan rincian uang sebesar Rp. 23.860.400.
Dijelaskan Aminuddin, sumber pendapatan daerah dari retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas PUPR Kabupaten Batanghari terdiri dari enam jenis alat berat antara lain, Motor Grader, Vibrator Roller, Backhoe Loader, Whell Exavator, Bulldozer, Crawler Excavator serta kendaraan pengangkut jenis tronton.
“Dinas PUPR telah kita panggil untuk melakukan rapat pembahasan anggaran APBD 2021 dan evaluasi anggaran tahun lalu. Kita juga meminta Dinas PUPR menyampaikan secara rinci bukti setoran sewa alat berat ke kas daerah, beserta melampirkan surat kontrak penyewa, namun Dinas PUPR belum dapat menunjukkan surat surat tersebut,” terangnya.
Aminuddin meminta agar pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Muara Bulian, mengusut tuntas persoalan tersebut.
Editor : Lintang














