MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mulai memetakan potensi produk kelapa di sejumlah daerah untuk melihat peluang memperoleh pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema Indikasi Geografis (IG).
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Potensi Indikasi Geografis Produk Kelapa yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, Jumat (4/9/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kanwil Kemenkum Jambi mengikuti rakor tersebut melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti bersama jajaran Tim Kekayaan Intelektual.
Rakor difokuskan pada pemetaan dan identifikasi produk kelapa di berbagai daerah yang memiliki potensi untuk dikembangkan dan mendapatkan pelindungan melalui skema IG. Pemetaan diperlukan untuk melihat tidak hanya besarnya produksi, tetapi juga karakteristik, kualitas, reputasi, serta kekhasan produk yang memiliki keterkaitan dengan kondisi geografis wilayah asal.
Dalam pemetaan awal di Provinsi Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi dua wilayah yang dinilai perlu didalami lebih lanjut.
Kedua daerah tersebut dikenal sebagai kawasan penghasil kelapa dengan karakteristik wilayah pesisir. Kondisi geografis dan lingkungan setempat menjadi salah satu aspek yang perlu dikaji untuk mengetahui sejauh mana faktor tersebut memengaruhi kualitas maupun ciri khas kelapa yang dihasilkan masyarakat.
Di Tanjung Jabung Timur, pendalaman potensi akan mencakup identifikasi sentra produksi, karakteristik tanaman dan hasil kelapa, kondisi geografis, pola budidaya masyarakat, sejarah serta reputasi produk hingga potensi pengembangan produk turunannya.
Sementara di Tanjung Jabung Barat, pemetaan juga akan melihat karakteristik kelapa yang dihasilkan, lokasi sentra produksi, kearifan lokal dalam budidaya dan pengelolaan, reputasi produk serta pengaruh kondisi lingkungan, termasuk karakteristik tanah gambut, terhadap kualitas dan kekhasan kelapa setempat.
Kajian tersebut penting untuk memastikan adanya karakteristik tertentu yang benar-benar memiliki hubungan dengan faktor geografis sebagai salah satu dasar pengembangan Indikasi Geografis.
Dalam rakor juga ditekankan bahwa pengembangan IG membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah, kelompok petani atau masyarakat pengelola, pelaku usaha, akademisi hingga instansi teknis terkait perlu bersinergi dalam proses identifikasi, pengkajian dan pengembangan produk.
Kanwil Kemenkum Jambi memiliki peran dalam mendorong koordinasi serta membangun data pendukung yang diperlukan sebagai dasar pengkajian potensi KI berbasis geografis.
Melalui pemetaan tersebut, potensi kelapa di Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat diharapkan dapat dikembangkan lebih jauh, tidak hanya sebagai komoditas perkebunan, tetapi juga sebagai produk unggulan daerah yang memiliki identitas, nilai ekonomi dan daya saing sekaligus memperoleh pelindungan hukum.
Upaya ini sekaligus memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di Provinsi Jambi, sehingga pemanfaatan KI dapat semakin diarahkan sebagai salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.














