* Keterangan Saksi Korban dan Ahli Dihadirkan JPU
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang penganiayaan yang menimpa Jamak Udin kembali di gelar di PN Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban dan ahli, dokter RSMH Palembang, Selasa (25/2/2025).
Sidang yang diketuai majelis hakim Holoan, turut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tiga saksi termasuk saksi ahli, serta terdakwa Ahmad Rusli alias Seli.
Dimuka persidangan, JPU menghadirkan saksi ahli, dokter RSMH Palembang.
“Keterangan Ahli yang dihadirkan JPU tadi, sangat menguntungkan klien kami. Betapa tidak, dalam keterangannya disampaikan lebar luka tusuk pada dua bagian tubuh yang terluka, ukurannya berbeda satu dengan lainnya, termasuk kedalaman lobang pada masing-masing,” jelas Penasehat Hukum terdakwa, Ricky MZ SH, kepada awak media.
Ricky menambahkan, hal tersebut terkonfirmasi dengan alat bukti yang miliki bahwa di dua bagian luka tusukan tersebut, besar kemungkinan menggunakan senjata yang sama, yaitu kujang.
“Pada sidang tadi, keterangan ahli menyampaikan di bagian leher dan punggung, lebar lukanya berbeda. Dibagian punggung lebar 4 cm, sementara di leher 2 cm, artinya alat yang digunakan hanya kujang saja, bukan banyak senjata,” paparnya.
Sementara, saksi korban Jamak Udin menjelaskan, dirinya dikeroyok, dengan cara ditusuk lebih dari satu orang. Tidak hanya itu, dirinya juga dilempari pasir dan kembali diserang dengan tusukan sajam yang berbeda pula.
“Saat itu saya sedang mendampingi salah satu paslon, tiba-tiba saja terdakwa mendekat dan menusuk saya dibagian punggung. Mendapat serangan dadakan tersebut, saya melihat kebelakang dan ada pelaku lain yang melempari pasir, hingga membuat saya terjatuh. Ketika mencoba untuk bangkit, terdakwa kembali menyerang menggunakan sajam dan menusuk di bagian leher belakang. Jelas serangan ini sudah terencana, bahkan titik luka yang ditargetkan mereka seakan bermaksud mematikan saya,” tuturnya.
Ditambahkan Jamak Udin, antara dirinya dan terdakwa tidak saling mengenal. Mengenai senjata yang digunakan terdakwa untuk menusuk, ada dua jenis senjata yang berbeda.
“Saya tidak mengenal terdakwa. Bagaimana saya harus mengakuinya. Saya tidak tahu, apa maksud dan niatan mereka. Saya dikeroyok lebih dari dua orang, tapi terdakwa mengakuinya sendiri. Luka yang saya dapati itu, dari dua senjata berbeda, pada kedalaman lukapun berbeda,” jelasnya.
Jamak Udin kembali menerangkan, seperti yang disaksikan bersama, dalam jalanan persidangan tadi, majelis hakim sempat memperingatkan terdakwa dan penasehat hukumnya.
“Perbedaan pendapat nyaris memicu keributan, sehingga berdampak di luar ruangan sidang. Semoga Majelis Hakim dapat berkerja profesional dan saya mendapatkan keadilan disini,” tukasnya.
Kendati terjadi perbedaan keterangan, namun korban tetap pada pendirian dan keterangannya sendiri, sementara terdakwa pun berpendapat sama, membantah semua yang diungkapkan korban Jamak Udin.