BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Johan Anuar, Dengarkan Keterangan Dua Ahli Hukum

×

Sidang Johan Anuar, Dengarkan Keterangan Dua Ahli Hukum

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU, Johan Anuar kembali menjalani persidangan secara virtual, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (23/3/2021). Sidang yang dipimpin Erma Suharti SH MH, memasuki agenda mendengarkan dua keterangan ahli dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.

“Hari ini kita hadirkan dua ahli dari hukum Tata Negara dan Administrasi Negara dari Kampus Unila, Lampung dan ahli Hukum Pengadaan dari Universitas Sumatera Utara,” papar Penasehat Hukum (PH) Johan Anuar, Titis Rachmawati, saat dibincangi wartawan.

Titis Rachmawati menambahkan, dari keterangan dua ahli tersebut, tidak ada yang menjelaskan, kalau kliennya, Johan Anuar bersalah.

“Dari kedua keterangan ahli yang dihadirkan tersebut, membantah dakwaan. Artinya, klien kami tidak menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Meskipun perkara ini terkesan dipaksakan KPK,” ungkapnya.

Titis mengharapkan, agar majelis hakim lebih terbuka melihat secara jernih masalah yang dihadapi kliennya.

“Saya berharap agar majelis hakim tidak terpengaruh nama besar lembaga Komisi KPK. Belum tentu yang masuk dalamnKPK selalu bersalah, karena perkara ini tidak lazim. Dimana perkara yang tidak bisa P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, tiba-tiba bisa P21 oleh Jaksa KPK,” tegasnya.