MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKI) nonaktif Johan Anuar, terduga korupsi pengadaan lahan tanah kuburan, kembali sidang Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/4/2021).
Dalam sidang tersebut, Johan Anuar membantah, jika dirinya mengikuti rapat penetapan anggaran dana pengadaan lahan kuburan.
Hal tersebut diungkapkan Johan Anuar, saat persidangan secara langsung dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang sidang
Di hadapan Majelis Hakim, Johan Anuar menyatakan baru mengetahui, bahwa anggaran dana pengadaan lahan kuburan tersebut sekitar Rp6 miliar.
“Saya baru tahu anggaran dana tersebut setelah melihat dokumen, bukan secara langsung,” ujar Johan, saat ditanya oleh Hakim Ketua Erma di persidangan.
Karena saat rapat antara legislatif dan eksekutif, dia mengaku sedang ada kegiatan di luar kota.
Johan juga mengatakan, bahwa pembahasan anggaran dana pengadaan lahan kuburan itu berlangsung selama satu minggu, tidak bisa dalam satu hari.