BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Lanjutan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Memanas, Kesaksian Fee Pupuk Berbenturan: Rp160 Juta Versus Rp40 Juta, Rp50 Juta Dikembalikan ke KPK

×

Sidang Lanjutan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Memanas, Kesaksian Fee Pupuk Berbenturan: Rp160 Juta Versus Rp40 Juta, Rp50 Juta Dikembalikan ke KPK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2026), diwarnai benturan keterangan saksi yang memunculkan sejumlah pertanyaan krusial.

Sorotan tajam tertuju pada kesaksian mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Suyanto, mengenai dugaan fee pengadaan pupuk. Ia menyebut nilai fee mencapai Rp160 juta, sementara Direktur PT Mustika Bahari Nusantara, Imam Mustakim, mengaku hanya sanggup memberikan Rp40 juta.

Tak hanya soal nominal, Suyanto juga menyatakan Rp110 juta diserahkan kepada bupati melalui ajudannya, sedangkan Rp50 juta yang disebut sebagai bagian fee untuk dirinya dikembalikan melalui rekening KPK.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu titik krusial persidangan. Majelis hakim juga menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi mengenai nominal uang dan sejumlah peristiwa lain yang berkaitan dengan dugaan permintaan dana.

Persidangan turut mengungkap kesaksian mengenai surat pernyataan pengunduran diri yang disebut membuat sejumlah pejabat merasa tertekan, dugaan permintaan uang untuk berbagai keperluan, hingga persoalan honor kegiatan dan penggunaan dua versi surat pertanggungjawaban (SPJ).

Kesaksian Fee Pupuk Berbenturan, Rp160 Juta Versus Rp40 Juta

Dalam persidangan, Suyanto yang kini menjabat Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tulungagung mengungkap dugaan fee dalam pengadaan pupuk dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,734 miliar.

Menurut keterangannya, pengadaan tersebut dilakukan melalui penunjukan PT Mustika Bahari Nusantara berdasarkan petunjuk bupati.

Suyanto menyebut total fee yang dipersoalkan mencapai Rp160 juta. Dari jumlah itu, ia mengaku menyerahkan Rp110 juta kepada bupati melalui ajudan Dwi Yoga Ambal Ariski.

“Dari Rp160 juta, Rp110 juta saya serahkan kepada bupati melalui ajudan Dwi Yoga, sedangkan Rp50 juta fee buat saya selanjutnya saya kembalikan melalui rekening KPK,” ungkap Suyanto di hadapan majelis hakim.

Namun, keterangan tersebut berhadapan langsung dengan kesaksian Imam Mustakim selaku Direktur PT Mustika Bahari Nusantara.

Imam menerangkan, perusahaannya menerima dua pesanan dengan nilai masing-masing Rp800 juta dan Rp934 juta. Ia mengaku baru mengenal Suyanto setelah memperoleh proyek pengadaan tersebut.

Terkait uang yang dipersoalkan, Imam menyatakan hanya sanggup memberikan Rp40 juta, bukan Rp160 juta seperti yang disampaikan Suyanto.

Imam juga membantah pernah mengenal, bertemu, ataupun berhubungan dengan Gatut Sunu Wibowo maupun Dwi Yoga Ambal Ariski. Ia mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan fee sebesar 10 persen dalam pengadaan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dipaparkan dalam persidangan, Gatut Sunu juga membantah pernah menunjuk perusahaan tersebut.

Perbedaan nominal antara Rp160 juta dan Rp40 juta itu pun menjadi persoalan penting yang harus diurai melalui pemeriksaan lebih lanjut. Majelis hakim perlu menilai kesesuaian keterangan para saksi dengan dokumen pengadaan, bukti transaksi, serta alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

Pengembalian Rp50 juta melalui rekening KPK yang disebut Suyanto juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri, termasuk waktu pengembalian, asal uang, dan kaitannya dengan perkara yang sedang disidangkan.

Suyanto Mengaku Tertekan Menandatangani Surat Pengunduran Diri

Selain perkara fee pupuk, Suyanto mengungkap dugaan tekanan untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri saat berada di Pendopo Kabupaten Tulungagung.

Menurut pengakuannya, Dwi Yoga Ambal Ariski meminta dirinya menandatangani dokumen tersebut dengan alasan sebagai syarat dan bentuk loyalitas.

“Tanda tangan saja, ini hanya syarat dan bentuk loyalitas,” demikian inti ucapan yang menurut Suyanto disampaikan kepadanya.

Suyanto mengaku merasa terpaksa karena khawatir penolakan akan berujung pada pencopotan dirinya dari jabatan. Ia juga menyebut surat tersebut tidak mencantumkan tanggal dan mengaku tidak mengingat secara pasti kapan dokumen itu ditandatangani.

Meski demikian, keterangan mengenai surat tersebut menjadi perhatian karena muncul perbedaan dalam penjelasan Suyanto terkait keberadaan tanggal dokumen dan alasan ketakutannya.

Konsultan hukum asal Tulungagung, H. Hery Widodo, S.H., M.H., CLA., CCD., menilai keterangan tersebut perlu dicermati secara kritis.

“Saksi Suyanto sejak awal terindikasi memberikan keterangan yang tidak konsisten. Awalnya tidak tahu surat itu ada tanggal atau tidak. Ketika ditanya mengapa takut tidak memberikan uang, baru disampaikan bahwa dirinya khawatir surat tersebut digunakan untuk memecatnya,” kata Hery dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).

Penilaian tersebut merupakan pandangan Hery terhadap kesaksian yang terungkap di ruang sidang. Penentuan mengenai konsistensi dan kebenaran keterangan saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti.

Mengaku Dimintai Uang hingga Rp490 Juta

Dalam kesaksiannya, Suyanto juga membeberkan sejumlah permintaan uang yang menurut pengakuannya berlangsung dalam beberapa kesempatan.

Ia menyebut permintaan uang pada Oktober 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp72,5 juta setiap bulan. Dana tersebut, menurut keterangannya, dikaitkan dengan kebutuhan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Pada Maret 2026, Suyanto mengaku kembali dimintai Rp15 juta untuk kegiatan halal bihalal. Sumber uang itu disebut berasal dari Kepala Bidang Sampah Dinas Lingkungan Hidup, meski asal-usul dananya masih perlu diperjelas.

Pada April 2026, ia mengaku dimintai uang Rp50 juta dan Rp25 juta dalam peristiwa yang disebut terjadi saat makan siang di sebuah rumah makan Padang di Surabaya.

Secara keseluruhan, Suyanto menyebut uang yang diserahkan mencapai Rp490 juta. Ia mengaku menutup kekurangan menggunakan uang pribadi karena takut surat pernyataan pengunduran diri tersebut sewaktu-waktu digunakan untuk mencopotnya dari jabatan.

Namun, dalam rangkaian pemeriksaan juga muncul angka Rp365 juta yang dikaitkan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Perbedaan antara nominal dalam BAP dan keterangan di persidangan itu membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Pencocokan tanggal, rincian transaksi, sumber dana, serta penerima uang menjadi penting untuk memastikan rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

Kabag Prokopim Ungkap Dugaan Permintaan Uang Operasional

Kesaksian lain disampaikan Aris Wahyudiono, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung.

Aris mengaku pernah dipanggil ke Pendopo dan diminta menandatangani surat pernyataan. Saat itu, ia disebut mendapat penjelasan bahwa sejumlah pejabat lain telah menandatangani dokumen serupa.

“Semua sudah tanda tangan, ini hanya pegangan Bupati saja,” demikian penjelasan yang menurut Aris disampaikan kepadanya.

Aris menyebut pertemuan tersebut hanya dihadiri dirinya, Gatut Sunu Wibowo, dan Dwi Yoga Ambal Ariski. Ia mengaku akhirnya menandatangani surat itu karena merasa takut.

Dalam persidangan, Aris juga mengungkap sejumlah penyerahan uang yang menurut keterangannya berkaitan dengan operasional bupati dan kebutuhan kegiatan lainnya.

Rinciannya meliputi Rp32 juta untuk operasional bupati, Rp12,5 juta untuk honor pembawa acara atau MC kegiatan open house, Rp10 juta untuk operasional bupati, Rp100 juta yang disebut berasal dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), serta Rp30 juta yang dikaitkan dengan kebutuhan wartawan dan LSM.

Aris menerangkan bahwa sebagian uang diperoleh melalui pinjaman. Dana Rp100 juta dari Disbudpar, menurut keterangannya, kemudian dimasukkan ke laci sekretaris pribadi di Pendopo.

Pola pengumpulan dan penyerahan uang tersebut menjadi sorotan Hery Widodo, yang mempertanyakan mekanisme pinjaman serta keterlibatan seseorang bernama Jopan.

“Ini janggal sekali. Kenapa semua uang harus lewat Jopam? Aris meminta tolong mencari pinjaman, Jopam yang mengambil risiko, lalu Jopam pula yang menyerahkan uangnya? Ini pola yang aneh dan patut ditelusuri lebih dalam,” kata Hery.

Aris juga memberikan keterangan mengenai dugaan rencana pergeseran anggaran. Menurut pengakuannya, Dwi Yoga pernah menyampaikan bahwa 50 persen dari anggaran yang direncanakan akan disetorkan kepada bupati.

Rencana tersebut, menurut Aris, tidak terlaksana setelah operasi penangkapan KPK.

“Saya percaya apa yang dikatakan Dwi Yoga adalah perintah Bupati. Saya takut dianggap tidak mampu jika tidak menurut,” demikian inti keterangan Aris sebagaimana dipaparkan dalam persidangan.

Pernyataan itu merupakan pengakuan saksi mengenai apa yang ia dengar dan pahami. Dugaan perintah, rencana penyetoran anggaran, serta tujuan penggunaan dana tetap harus dibuktikan melalui keterangan dan alat bukti yang sah.

Bendahara Bakesbangpol Ungkap Dugaan Pengalihan Honor dan Dua Versi SPJ

Persidangan juga menghadirkan kesaksian Nurul Isma Wahidiyati, bendahara pengeluaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung.

Nurul mengungkap dugaan pengalihan honor sejumlah panelis dalam kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah dan aparat, termasuk bupati, Intel Polres, Kodim, kejaksaan, serta BIN.

Nilai keseluruhan honor yang disebut dalam kesaksian tersebut mencapai Rp230 juta.

Ia juga memaparkan adanya perintah untuk menyisihkan Rp47,5 juta pada setiap kegiatan. Dari rangkaian kegiatan itu, menurut keterangannya, terkumpul sekitar Rp190 juta yang diserahkan kepada Kepala Bakesbangpol untuk bupati.

Namun, status dan aliran akhir dana tersebut masih menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pembuktian.

Dalam kesaksian yang sama, muncul pula keterangan mengenai penggunaan dua versi surat pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga berkaitan dengan pencatatan dana kegiatan.

Kepala Bakesbangpol, menurut keterangan yang dipaparkan, mengaku menyerahkan uang kepada bupati. Namun, sumber uang yang disebutkan justru berasal dari penjualan mobil pribadi senilai Rp100 juta.

Perbedaan keterangan mengenai sumber dana dan keberadaan dua versi SPJ menjadi persoalan penting yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen asli, realisasi anggaran, serta keterangan pihak yang terlibat.

Jika terbukti terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan aliran uang sebenarnya, persoalan tersebut dapat menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. Namun, kesimpulan hukum tidak dapat ditarik hanya berdasarkan satu keterangan saksi.

Lima Titik Krusial yang Harus Diurai Majelis Hakim

Rangkaian kesaksian dalam persidangan 20 Oktober 2026 memunculkan setidaknya lima persoalan utama.

Pertama, dugaan tekanan melalui surat pernyataan. Keberadaan surat yang disebut tidak bertanggal dan pengakuan sejumlah pejabat mengenai rasa takut perlu diuji berdasarkan dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.

Kedua, perbedaan nominal uang. Angka Rp365 juta yang dikaitkan dengan BAP berbeda dari Rp490 juta yang disebut Suyanto di persidangan. Rincian setiap transaksi perlu dicocokkan agar perbedaan tersebut dapat dijelaskan.

Ketiga, dugaan fee pengadaan pupuk. Kesaksian Suyanto mengenai Rp160 juta berhadapan dengan keterangan Imam Mustakim yang menyebut Rp40 juta. Asal-usul uang, jumlah sebenarnya, penerima, dan tujuan penyerahan menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Keempat, mekanisme pengumpulan uang. Kesaksian mengenai pinjaman antarpegawai, dana operasional bupati, serta dugaan rencana penyetoran 50 persen dari pergeseran anggaran membutuhkan penelusuran aliran dana dan peran setiap pihak.

Kelima, pertanggungjawaban anggaran kegiatan. Dugaan pengalihan honor dan penggunaan dua versi SPJ perlu diperiksa melalui dokumen asli, bukti transaksi, serta keterangan pihak yang menyusun dan menyetujui laporan.

Kelima persoalan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak cukup diurai melalui pengakuan dan bantahan semata. Setiap keterangan harus diuji silang dengan bukti transaksi, dokumen administrasi, dan alat bukti lain yang sah.

Pembuktian di Persidangan Menjadi Penentu

Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski, sebagaimana disebut dalam materi perkara, menyangkal tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

Sementara itu, kesaksian para saksi memunculkan sejumlah perbedaan mengenai surat pernyataan, permintaan uang, dugaan fee pengadaan pupuk, hingga mekanisme penggunaan anggaran.

Perbedaan tersebut menjadi pekerjaan penting bagi majelis hakim untuk mengurai fakta, menilai kredibilitas saksi, serta menentukan apakah setiap keterangan didukung alat bukti yang memadai.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, serta hubungan antara pejabat publik dan pihak rekanan.

Benturan kesaksian mengenai fee pupuk, khususnya perbedaan Rp160 juta dan Rp40 juta serta pengakuan pengembalian Rp50 juta melalui rekening KPK, menjadi salah satu simpul penting yang menunggu kejelasan. Jawabannya harus ditemukan melalui pembuktian yang terukur, bukan sekadar klaim atau bantahan.

Pada akhirnya, majelis hakim akan menentukan fakta hukum berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara setiap dugaan penyimpangan wajib diuji secara terbuka dan akuntabel demi kepastian hukum serta kepercayaan publik.

Penulis: Ferry Kaligis
Editor: Riki Okta Putra