Sidang Mantan Kepsek SDN 79 Hadirkan Saksi Ahli

Sementara itu, Ahli kerugian Negara, Rodian mengatakan jika dalam auditnya, ada beberapa penemuan yang menurutnya tidak sesuai.

“Ada beberapa nota atau kwitansi yang tidak jelas pertanggung jawabannya, dalam hal ini pertanggung jawaban terdakwa, selaku PLH Kepala Sekolah, atas penggunaan Dana Bos di Triwulan II dan III,” ungkap Rodian.

Terpisah, JPU Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH mengatakan jika keterangan saksi ahli tadi jelas mendukung dakwaan JPU kepada terdakwa Nurmala Dewi, yang pada intinya keterangan saksi- saksi tadi, ada beberapa dokumen yang tidak sesuai penggunaannya Dana Bos dan tidak memiliki pertanggung jawabannya.

“Keterangan saksi ahli tadi, terkait pencairan dana Bos triwulan II dan III. Pada dana Bos Triwulan ke II ada dokumen atau persyaratan yang tidak dilengkapi oleh terdakwa, namun tetap menerima dana Bos untuk Triwulan ke III,” beber JPU.

Disinggung apakah dalam hal ini, ada kesalahan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang yang telah mencairkan dana bos triwulan III pada Kepala Sekolah SD N 79 Palembang, yang jelas-jelas ada dokumen yang belum dilengkapi, pihaknya akan mendalami lagi.

Bagikan :

Pos terkait