Sidang Mantan Kepsek SDN 79 Hadirkan Saksi Ahli

“Jika secara juknis tentu itu telah menyalahi aturan. Mengenai adanya penyimpangan terkait pencairan dana BOS dari pihak Diknas, tentu akan kami dalami lagi,” jelasnya.

JPU menambahkan hal tersebut terkait dengan Keputusan Walikota Palembang, yang mana manajemen Dana Bos 2019 itu dari Pihak Diknas Kota Palembang, yang saat itu diketuai oleh Herman Wijaya, anggotanya Bahrin, Dareni dan Sepri.

Akibat perbuatan terdakwa Nurmala Dewi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 450 juta, sebagaimana dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Bagikan :

Pos terkait