[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Tjik Maimunah kembali digelar, dalam agenda mendengarkan dua keterangan saksi. Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Touch Simanjuntak SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (23/6/2021).
Persidangan kali ini, kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati SH MH menghadirkan dua saksi meringankan terdakwa, yaitu Rusno dan Agus Toni.
Dalam keterangannya saksi Rusno, yang merupakan Ketua RT 53, mengatakan Sejak tahun 1990 hingga sekarang tidak mengetahui tentang adanya penggarapan yang dilakukan Tjik Maimunah.
“Ratna Juwita itu adalah warga RT 53 dan untuk masalah tanah yang disengketa, saya tidak mengetahuinya, sampai ada panggilan dari pihak Polda Sumsel,” ujar Rusno, dihadapan majelis hakim.
Rusno, mengatakan bahwa tahun 2015 Tjik Maimunah telah mangajukan SPH, kemudian selaku Ketua RT telah memohon meminta pihak Kelurahan 16 Ulu dan kecamatan, berserta aset daerah bersama BPN agar melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tanah tersebut.