Sidang Pemalsuan Surat Tanah Tjik Maimunah, Hadirkan Dua Saksi Meringankan


oleh
Penulis: Reza Fajri
Editor: Selfy

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Tjik Maimunah kembali digelar, dalam agenda mendengarkan dua keterangan saksi. Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Touch Simanjuntak SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (23/6/2021).

Persidangan kali ini, kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati SH MH menghadirkan dua saksi meringankan terdakwa, yaitu Rusno dan Agus Toni.

Dalam keterangannya saksi Rusno, yang merupakan Ketua RT 53, mengatakan Sejak tahun 1990 hingga sekarang tidak mengetahui tentang adanya penggarapan yang dilakukan Tjik Maimunah.

“Ratna Juwita itu adalah warga RT 53 dan untuk masalah tanah yang disengketa, saya tidak mengetahuinya, sampai ada panggilan dari pihak Polda Sumsel,” ujar Rusno, dihadapan majelis hakim.

Rusno, mengatakan bahwa tahun 2015 Tjik Maimunah telah mangajukan SPH, kemudian selaku Ketua RT telah memohon meminta pihak Kelurahan 16 Ulu dan kecamatan, berserta aset daerah bersama BPN agar melakukan pengecekan dan pengukuran terhadap tanah tersebut.

Sementara itu, saksi Agus Toni mengatakan bahwa dia telah membeli tanah kepada Tjik Maimunah seluas 564 M2 dan sekarang sudah bersertifikat.

“Tanah yang saya beli sudah bersertifikat dari Tjik Maimunah. Saya tidak tahu itu tanah milik Ratna Juwita,” ujar Toni pada majelis hakim.

Menurut Agus Toni, sekarang tanah yang menjadi objek disengketakan merupakan Kelurahan 16 Ulu, tidak pernah diklaim Kelurahan 8 Ulu.

Diwawancarai awak media, Kuasa Hukum terdakwa Tjik Maimunah, Titis Rachmawati SH MH menjelaskan agendanya sidang kali ini menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.

“Saksi meringankan yang dihadirkan ini, untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menuduh klien kami telah membuat surat palsu. Dengan keterangan saksi tadi, sudah jelas objek tanah yang dituduhkan JPU itu berbeda lokasinya,” ujar Titis.

Dikatakan Titis, berdasarkan dakwaan penuntut umum bahwa objek tanah berada di wilayah Kelurahan 8 Ulu, sementara objek yang sebenarnya sampai sekarang berada di wilayah 16 Ulu.

“Objek tanah menurut penuntut umum ada di 8 Ulu, tapi sebenarnya objek tersebut dari dahulu sampai saat ini berada diwilayah 16 Ulu. Bahkan saksi Rusno selaku ketua RT tadi mengatakan dia tinggal dari tahun 1991 wilayah itu dari dahulu masuk wilayah 16 Ulu,” ujarnya.

Bahkan menurut Titis kliennya membuat surat Surat Pengakuan Hak (SPH) sudah diperiksa oleh aparat yang berwenang yakni Kelurahan, Kecamatan, BPN dan Badan Aset Provinsi Sumsel.

“Jadi sudah jelas dan terbuka, kalau jaksa penuntut umum dan pihak pelapor Ratna Juwita Nasution mengatakan klien kami adalah mafia, justru yang kami pertanyakan siapa sebenarnya yang mafia, karena dari mana dasarnya tanah di wilayah 8 Ulu akan dicaplokan ke 16. Perkara ini sudah terang benderang sesuai fakta persidangan, jadi jangan sebut dikit – dikit mafia, hati – hati kalau bicara soal mafia,” tegas Titis.

Sementara kuasa hukum pelapor Ratna Juwita Nasution, Razman Arief Nasution mengaku perkara yang sedang berjalan dalam proses persidangan sudah viral dan ketahui oleh pejabat – pejabat tinggi di Jakarta dan mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum, untuk menghadirkan dua saksi yang mengetahui atas perkara tersebut.

“Pertama – tama saya katakan bahwa kasus yang telah dilaporkan oleh Ibu Ratna selaku klien kami menjadi viral dan sudah diketahui oleh pejabat-pejabat tinggi di Jakarta dan yang kedua pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan dua saksi penting yang mengetahui perkara tersebut,” ujar Razman.

Disinggung salah objek, Ratna Juwita menambahkan, silahkan tanya BPN Kota Palembang.

“Perlu dikatahui, kami telah memenangkan Kasasi dan PK. Kalau mengatakan salah objek, silahkan tanyakan langsung ke BPN, karena sidang lapangan dan pengukuran ulang telah dilakukan BPN,” tukasnya.

 

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :