BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Sidang Penghentian Perkara H Halim di Skor, Kuasa Hukum Nyatakan SKP2 JPU Tidak Jelas

×

Sidang Penghentian Perkara H Halim di Skor, Kuasa Hukum Nyatakan SKP2 JPU Tidak Jelas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, menskor sidang pembacaan penetapan penghentian perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terdakwa almarhum Kemas Haji Abdul Halim Ali, Senin (2/2/2026).

Dalam sidang yang diketua oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH, menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin, untuk segera memperbaiki dan melengkapi berkas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“JPU, perbaiki dan lengkapi SKP2 terdakwa Kemas Haji Halim. Pukul 16.00 WIB sore ini sidang kita lanjutkan,” perintah hakim ketua.

Penundaan sidang tersebut, dipicu oleh protes keras dari tim Penasihat Hukum almarhum Haji Halim dari Kantor Hukum JM & Partners, melalui perwakilannya Fadhil Indrapraja menyatakan, bahwa draf SKP2 yang diajukan JPU belum memberikan kepastian hukum secaa menyeluruh.

Dirinya mengatakan, persoalan utama terletak pada status aset atau barang bukti yang disita selama proses hukum berjalan. Mengingat terdakwa telah meninggal dunia pada 22 Januari 2026, status barang bukti tersebut harus dinyatakan secara eksplisit dalam dokumen penghentian penuntutan.

“Jika kasus ini gugur karena klien kami meninggal dunia, maka status barang bukti harus jelas. Ketidakjelasan dalam SKP2 ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.

Menanggapi perdebatan mengenai kelengkapan berkas tersebut, meminta agar JPU melengkapi kekurangan dokumen materiil dalam SKP2 tersebut sebelum sidang dilanjutkan pada sore nanti.