Berdasarkan dengan laporan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor : 153 /LHP/ITDARPROV.V/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Penuntut umum menyatakan, bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dari Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan yang dibuat palsu oleh terdakwa I Suparman Romans bersama-sama terdakwa II Ahmat Tahir dan saksi Hendri Zainuddin, tidak sesuai atau palsu dengan bukti kwitansi/nota-nota yang sesuai dengan kenyataannya yang mana laporan tersebut digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban yang sah untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Olahraga selaku pihak yang menyalurkan dana mewakili Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan.
Atas Perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tegas penuntut umum.