BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Hakim Cecar Direktur PT Bennatin Surya Cipta, Sidang Korupsi BLK Prabumulih Ungkap Banyak Kejanggalan

×

Hakim Cecar Direktur PT Bennatin Surya Cipta, Sidang Korupsi BLK Prabumulih Ungkap Banyak Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih periode 2022, yang menjerat terdakwa Akhirudin selaku PPK, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, hakim beri sinyal dalami keterangan saksi Direktur PT.Bennatin Surya Cipta, Senin (27/4/2026).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Fatimah SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, dihadiri oleh terdakwa didampingi oleh tim Advokad serta dihadiri oleh para saksi diantaranya, Saksi Prihatin (Atin) selaku Direktur PT.Bennatin Surya Cipta.

Dalam persidangan saksi Atin selaku Direktur PT.Bennatin Surya Cipta (Konsultan Perencana) mengatakan, bahwa perusahaanya melakukan kontrak dengan PPK pada saat itu adalah Hary Purnama dan Kuasa Pelaksana adalah Noverdon

“Pemberian kuasa oleh Noverdon melalui surat tugas namun tidak ada secara tertulis, saya tidak pernah mendapat laporan dari Novendro tentang apa yang telah dilaksanakan, kami sempat menerima anggaran 5 persen, Direktur Utama PT.Bennatin Surya Cipta adalah H.Pensong dan Komisaris Utama adalah Asri, saya sempat lapor terkait pemberian kuasa ke Noverdon, yang bisa mencairkan anggaran di Bank BNI sebesar Rp 115 juta (5 persen) yaitu H.Pensong dan digunakan untuk operasional kantor,” jawab saksi Atin saat dicecar hakim terkait jabatannya sebagai Direktur PT.Bennatin.

Atin juga menjelaskan, bahwa yang bisa realisasikan anggaran sebesar Rp 115 juta adalah H.Pensong selaku Dirut PT.Bennatin Surya Cipta,.

“Hingga saat ini uang sebeaar Rp 115 juta tersebut tidak pernah diserahkan kepada penyidik, karena menurut kami uang tersebut adalah jasa, tidak ada penyitaan dari penyidik terkait uang tersebut dan juga belum ada inisiatif dari pihak perusahaan untuk mengembalikan,” urai Atin.

Mendengar pernyataan saksi, mejelis hakim mencecar pertanyaan kepada saksi Atin, terkait proses penandatanganan kontrak antara perusahaan dan PPK apakah ada surat dari Kementrian.

“Tidak ada surat penandatanganan kontrak dari Kementrian yang menunjuk perusahaan kami, saya tandatangan surat tugas mendapat perintah dari Noverdon sebelum kontrak berjalan,” jawab saksi.

“Selamat kamu ya sekarang, tapi lihat nanti, ini tidak main-main anda telah disumpah,” cecar hakim anggota.

Sementara itu Fatimah selaku hakim ketua juga melontarkan pernyataan yang mengejutkan, bahwa perkara korupsi ini tidak selesai -selesai karena para pejabatnya tidak mengerti dan keterangan saksi Atin juga terkesan berbelit dengan mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu bahwa Noverdon yang mengambil pekerjaan dari PPK dengan menggunakan PT.Bennatin Surya Cipta

“Yang melaksanakan pekerjaan adalah Noverdon kenal tidak yang bersangkutan dengan PPK, dari Perusahaan mana Noverdon ini dan saksi menjawab tidak tahu semua bagaimana ini, yang harus bertanggungjawab adalah perusahaan saksi yang bertandatangan kontrak,” cecar hakim.

“Saya tidak tahu yang mulia, karena Noverdon yang mengurus semua, Noverdon bukan dari PT.Bennatin Surya Cipta,” urai saksi.

Hakim juga mengatakan, bahwa terjadinya perkara korupsi ini adalah dari pinjam perusahaan (Pinjam Bendera) berdasarkan aturan itu tidak diperbolehkan.

“Itu yang merusak dari awal, ini lah rusaknya proyek ini, gara dari awal seperti ini, mulai dari perencanaan seperti ini, Konsultan Perencana seperti ini, Pokja seperti ini, baca aturannya, jangan seperti ini, pahami aturannya,” cetus hakim kepada semua saksi yang hadir.

Dalam persidangan juga terungkap, bahwa pengangkatan terdakwa Akhirudin sebagai PKK, setelah proses tandatangani kontrak dan proses pekerjaan dilakukan, ini yang menjadi tanda tanya besar terkait penetapan awal terdakwa diteoakan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, sedangkan nama-nama pihak lain melenggang bebas.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Saat diwawancarai usai sidang, saksi Atin selaku Direktur PT.Bennatin Surya Cipta, terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan.

“No Komen mas, jangan foto-foto mas,” ucapnya sembari berlalu.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Akhirudin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.

Jaksa menyebut, terdakwa diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama Iqbal Muhammad bin Muhammad Hasan yang saat ini masih berstatus buron. Iqbal diketahui merupakan Kepala Cabang PT Filia Pratama yang bertindak sebagai pelaksana proyek.

Perkara ini berkaitan dengan kegiatan pembangunan BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Jalan Basuki Rakhmat, Kelurahan Tanjung Raman, Kota Prabumulih, serta terkait dengan kegiatan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa perbuatan para terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2022 dan masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tipikor Palembang, mengingat terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Prabumulih.

Jaksa menilai, terdakwa bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, pelaksanaan proyek tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan kekurangan kualitas maupun kuantitas pekerjaan.

Perbuatan tersebut disebut melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan terkait pengelolaan keuangan negara.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp7,1 miliar. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas proyek pembangunan BLK UPTP Prabumulih Tahun Anggaran 2022.