MATTANEWS.CO, PALEMBANG -.Sidang perdata dengan penggugat Kuspuji Handayani alias Nani Sugianto, yang menggugat Januarizkhan alias Joe sebagai tergugat 1, tergugat 2 Lucky Hany, dan tergugat 3, Eka Susanti, serta Turut tergugat pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari pihak penggugat, Selasa (20/8/2024).
Sidang yang diketua oleh majelis hakim Agus Pancara SH MH, dihadiri para pihak, dan menghadirkan dua orang saksi diantaranya, Linda Emelda, IRT pengurus J Kostel milik Kas Puji Handayani dan saksi Meliyana mantan pegawai Kaspuji Handayani.
Menurut penggugat menyatakan, hukum sah dan masih berlaku akta pengakuan hutang nomor 13, tanggal 30 September 2016, dan akta surat kuasa untuk menjual nomor 14, tanggal 30 September 2016, yang diterbitkan atas jabatan dan kewenangan yang dimiliki turut tergugat 2 notaris.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan di Jalan R Sukamto No:109, RT 8/4, sekarang berubah menjadi RT 40 RW 08, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Iir Timur II, serta pembatalan peralihan hak dari tergugat I kepada tergugat 2, dan dari tergugat 2 kepada tergugat 3, terhadap Sertifikat SHM No. 7874/8 Ilir.
Saat diwawancarai usai sidang, melalui Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi Tim selaku pengacara pihak tergugat 3 mengatakan, bahwa persidangan telah menghadirkan dua orang saksi dari penggugat, dan dalam keterangan saksi dipersidangan, bahwa saksi Linda, terkait nomor induk KTP, dalam akta otentik yang dijadikan bukti surat, bukti P9 dan P10, yang dihadirkan penggugat.
“Saat kami bandingkan dengan nomor induk KTP yang kami tunjukan ke saksi Linda, menurut saksi KTP yang kami hadirkan itu adalah KTP yang benar, namun ketika dikonfirmasi terkait identitas KTP yang ada di akta otentik akta pengakuan hutang dan kuasa jual milik penggugat ini, berbeda jauh,” urainya.
Artinya ada perbedaan nomor induk KTP dan kami memiliki bukti yang kami dapatkan dari Disdukcapil kota Palembang, bahwa NIK terlampir itu atas nama orang lain, NIK atas nama Simon.
“Jadi terkait keterangan narasi yang dihadirkan saksi bahwa, NIK itu tidak sesuai dengan identitas penggugat, kalau pun nanti didalilkan penggugat itu kesalahan pengetikan, tidak mungkin kesalahan terjadi berulang-ulang,” tegas Sapriadi.
Jadi ada keterangan Capil menyebutkan itu NIK orang lain dalam akta pengakuan hutang itu menggunakan NIK orang lain, dalam kuasa NIK orang lain digunakan.
“Akan kami berikan bukti tambahan, yaitu status beliau juga pakai NIK orang lain, sehingga kalau terjadi kesalahan berulang-ulang, patut diduga ini perbuatan pidana,” terangnya.
Saat dikonfirmasi terkait objek perkara gugatan perdata ini Sapriadi menjelaskan, bahwa perkara ini sudah pernah dilaporkan secara pidana, lalu begitu ditanya kuasa hukum penggugat, saksi mengatakan terjadinya gagal jual beli karena ada jaminan hutang.
“Makanya disini saya pertegas, sebenarnya ini perkara yang mana? karena sebenarnya penggugat bingung, mau menggunakan perkara yang mana,” urainya.
Pertama, tergugat 1 Januariskan itu sudah dihukum dalam perkara jual beli J Kostel, faktanya J Kostel sudah dibangun, sudah dilelang.
“Bahkan diakui oleh saksi Melda yang melihat dan menerima gaji, dari penggugat Kuspuji, dan Kuspuji yang mengelola dan menerima, menikmati hasilnya, terus peristiwa hukum yang mana,” ungkap Sapri.
Untuk agenda sidang pekan depan, pihak tergugat 3 akan menghadirkan saksi ahli, saksi dari Disdukcapil, saksi fakta dan bukti surat tambahan, terkait identitas milik penggugat, NIK ini bukan salah cetak, jelas itu NIK milik orang lain, yang patut diduga milik Simon Wandra, dan harapan klien kami tergugat 3, sebagai pembeli yang dilindungi Undang-undang, yang membeli ruko dari tergugat 2, dan tergugat 2 membeli dari tergugat 1, menurut pengugat ruko yang dijual belikan ini tiga orang ini, merupakan jaminan hutang antara penggugat dengan tergugat 1. Kalau pun ini jadi jaminan hutang antara penggugat dan tergugat 1, maka tergugat 2 dan tergugat 3 dilindungai Undang – undang.
“Pembeli dilindungi Undang-undang, mereka jual belinya transaksinya dengan cara menurut UU, dihadapan notaris, ada akta balik nama, bayar pajak, harga yang wajar sampai ditaksir Dispenda, jadi menurut kami tidak ada masalah lagi, dan menurut hukum pembeli yang beritidak baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata, ada pun kesalahan objek ini, adapun yang dapat dituntut itu hanya penjual yang tidak berhak,” jelasnya.
Kalau pembeli apa yang mau dituntut, karena beli barangnya bener, bayar pajak, cek di BPN kota Palembang bahwa tanah tidak sengketa, ruko tidak sengketa, tidak ada komplain, tidak ada blokir.
“Tiba-tiba sudah beli ada orang gugat, dirampas haknya lah terus pembeli kemana berlindung secara hukum, kemana pembeli dapat keuntungan sampai ini terjadi, kalau sampai gugatan penggugat dikabulkan, ruko itu punya penggugat, kacau hukum negara kita,” tutupnya.
Sementara itu pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Firdaus Juwait SH mengatakan, bahwa gugatan ini merupakan perbuatan melawan hukum, yang sudah dibuktikan di pengadilan pidana, dengan objek ruko batu alam dan tanah menjadi sita jaminan.
“Jadi bengini, klien kami penggugat Kuspuji Handayani membeli tanah dari ibunya Januarizkhan atau Joe sudah dibayar Rp 5 miliar, tanah ini tidak langsung dibalik nama Kuspuji Handayani, karena tanah itu mau diangunkan ke Bank BNI kata Januarizkhan, diberilah juga surat pengakuan hutang oleh Januarizkhan dengan sertifikat yang didepan sebagai jaminannya, kemudian diagunkan, cairlah uangnya dari Bank, sertifikat yang diagunkan diambil lagi Januarizkhan, diangunkan ke Bank BCA lagi,” urai Firdaus.
Sehingga Kuspuji tidak mendapatkan apa-apa, kemudian penggugat lapor pidana penggelapan, dengan kerugian Rp 5 miliar, setelah ada putusan pidana, nah itulah yang digugat perdata,” terangnya.
Ditambahkan Agustoni Rasyid SH kuasa hukum penggugat, terkait kekeliruan dalam NIK bisa karena faktor manusia, NIK itu dibuat di notaris, apa Januarizkhan atau notarisnya yang salah? yang dikatakan error persona itu, kalau gugatan orangnya salah, karena tergugat ada kesempatan menyangkal, apa ada kekeliruan, makanya disebut gugatan kabur, tapi disitu tidak ada,” jelasnya.