MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), yang menjerat 5 terdakwa, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 162 miliar lebih, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan sela yang disampaikan oleh majelis hakim, Senin (4/12/2023).
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Fitriadi SH MH didampingi oleh empat hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, serta dihadiri oleh para terdakwa secara langsung untuk mendengarkan sidang putusan sela.
Dalam amar putusan sela majelis hakim menyatakan, atas perbuatan terdakwa Nurtima Tobing dan para terdakwa yang telah melakukan Akuisisi saham PTSBS oleh PT.BA melalui anak perusahaan PT.BMI menyalahi aturan dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 162 miliar lebih.
Keberatan Eksepsi terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukum atas keberatan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni & Rekan sah menurut hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak diharuskan untuk instansi yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.