Sidang Tuntutan Dalizon Kembali Ditunda, Ada Apakah?


oleh
Penulis: Indra Hadi
Editor: Selfy

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang tuntutan Dalizon, kasus dugaan suap dan gratifikasi di dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019, kembali ditunda, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (21/9/2022).

“Kami kecewa dengan JPU Kejagung RI, karena terkesan tidak profesional dan tidak serius menanggani perkara,” jelas Penasehat Hukum terdakwa Dalizon, Andi Karson SH, kepada awak media.

Andi Karson menambahkan, penundaan sidang kliennya itu dikarenakan pemberkasan JPU belum lengkap.

“Ini penundaan sidang kedua kalinya, semestinya hari ini agendanya tuntutan. Namun, karena terhalang, terpaksa ditunda lagi,” bebernya.

Sementara JPU, ketika dikonfirmasi wartawan, terkesan menghindar.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Dalizon dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI dengan pasal alternatif kumulatif, sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan dan telah melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.

Dengan penundaan tersebut, majelis hakim mengagendakan tuntutan akan dibacakan kembali oleh JPU pada Senin (26/9/2022) mendatang.

Bagikan :