MATTANEWS.CO, KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tanpa pandang bulu dalam hal pemberantasan peredaran narkoba.
Hal itu terbukti dengan keberhasilan mencinduk seorang pemuda (23) warga Jalan Jawa Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaaren Kapuas, Rabu (27/4/2022).
“Penangkapan terjadi di kawasan Tambun Bungai depan BRI sekira pukul 18:00 WIB,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qouri Wicaksono melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, IPTU Subandi, Jumat (29/4/2022).
Adapun kronologis penangkapan inisial MW tersebut, berawal dari laporan masyarakat ke polisi, yang curiga atas tingkah laku MW selama ini. Atas dasar informasi dari warga itu jajarannya bergerak cepat mengintai pelaku.
“Kami langsung meringkus MW, dalam pengeledahan ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat brutto 0,93 gram, satu kotak rokok Gudang Garam, satu kotak rokok Sampoerna, satu unit HP Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor MX warna hitam Nopol KH 5736 BH,” jelasnya.
Saat ini sambung IPTU Subandi, MW langsung digelandang ke balik jeruji besi Mapolres Kapuas, guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih mandalam untuk mengetahui dari mana asal usul narkoba milik MW.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, MW dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkasnya. (*)