Simpan Sabu 1,119 Gram, Mastanik Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Mustanik alias Cangkuk dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang dengan hukuman penjara selama 8 tahun, karena simpan narkotika jenis Sabu dalam kotak rokok, sebanyak 20 bungkus terdiri dari paket kecil dengan berat 1,119 gram, tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (26/1/2023).

Dihadapan majelis hakim Paul Marpaung SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Isnaini SH melalui sambung teleconference membacakan tuntutan terdakwa Mastanik Alias Cangkuk.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Mastanik Als Cangkuk, telah terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum menawar untuk dijual, menjual, menerima menjadi perantara dalam jual beli menjual, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mastanik Als Cangkuk dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” ungkap JPU saat bacakan tuntutan melalui sambungan teleconference.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa, untuk mempersiapkan nota pembelaan.

“Sidangp ditutup dan akan dilanjutkan, pekan depan dengan agenda Pembelaan “ucap hakim saat di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat anggota kepolisian dari tim Reserse Polsek Ilir Barat II Palembang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alan Ki Gede Ing Soro Lorong Musola Darusalam kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat Ii Palembang, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu, mendapatkan informasi tersebut kemudian tim langsung melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di toilet (Wc) rumahnya.

Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, anggota Kepolisian melihat Terdakwa membuang satu buah kotak rokok kedalam selokan, kemudian tim langsung menyuruh terdakwa untuk mengambil kotak rokok tersebut, ternyata saat diperiksa didalam kotak rokok tersebut yang dibuang oleh terdakwa ternyata tim menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat berat 1,119 gram.

Saat diintrogasi terdakwa Mustanik mengakui bahwa narkotika tersebut milik saudara Fei (DPO) yang dibeli seharga Rp 900 ribu, untuk terdakwa pecah menjadi 24 paket kecil, berikut terdakwa dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Ilir Barat II Palembang untuk di proses lebih lanjut.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :