Sindikat Penimbunan BBM Ilegal Ditangkap

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus), Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Iptu Ledi, berhasil membongkar sindikat penimbunan BBM Ilegal jenis solar di Palembang. Tak urung, tiga pelaku, Yudistira (42) dan Agus (35), keduanya warga Kecamatan Kemuning, Palembang dan Riduan (55) warga Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (20/12/2023).

“Benar, pelaku ini sama seperti pelanggan lainnya, ikutan ngantri membeli solar di beberapa SPBU Kota Palembang,” jelas Kapolrestabes Palembang, Harryo saat press release.

Harryo menjelaskan, para pelaku menggunakan barcode dan nomor plat palsu untuk mengisi BBM solar secara berulang kali, diduga adanya kerjasama dengan petugas SPBU.

“Mereka berbagi tugas. Mereka memasukkan solar ke dalam tangki yang sudah dimodifikasi, dimana mampu menampung 90 liter solar. Jika tangki belum full, maka mereka bergeser ke SPBU lainnya,” ungkapnya.

Dikatakan Harryo, selain mengamankan tiga pelaku, anggotanya juga mengamankan dua unit mobil dan BBM jenis bio solar hasil membeli di SPBU, untuk solar yang dibeli seharga Rp 6800/liter dan akan dijual kembali ke pengepul ataupun juga serang kapal seharga Rp 9500 per liter.

Bagikan :

Pos terkait