Siti Zahro : Kemerdekaan Tahun ini Tiga Napi Bebas Murni

“Penyababnya bisa dikarenakan SK (Surat Keterangan) nya belum ada, vonis belum datang atau juga terkena PP 99. Nah, yang dimaksud PP 99 ini kasusnya tidak lain masalah Tipikor, Human Traffiking, Teroris, Bandar ataupun Kurir Narkoba yang divonis diatas lima tahun ke atas),” paparnya.

Dipenutup wawancara, Zahro menghimbau kepada masyarakat agar tidak ‘menyisihkan’ mantan warga binaan (napi_red).

“Hendaknya pemerintah, khususnya masyarakat memberikan kesempatan kedua bagi mereka. Jangan diperlakukan tidak baik atau disisihkan di masyarakat, sebab selama disini juga mereka dibekali pembinaan maupun ajaran agama,” ujarnya.

Editor : Anang

Bagikan :

Pos terkait